Bisnis  

SAIC-GM-Wuling Minta Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Mobil Listrik

Harapan SAIC-GM-Wuling terhadap Insentif PPN DTP di Indonesia

JAKARTA -;SAIC-GM-Wuling (SGMW), yang merupakan anak perusahaan dari Shanghai Automotive Industry Corporation (SAIC), mengajukan harapan kepada pemerintah Indonesia agar melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik baterai (battery electric vehicle atau BEV).

Hal ini disampaikan saat perusahaan bertemu dengan delegasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI di China.

Insentif tersebut tidak hanya berlaku untuk BEV penumpang yang memiliki jumlah kursi kurang dari 10 orang, tetapi juga mencakup jenis angkutan lain seperti bus dan kendaraan komersial. Penyederhanaan pajak ini dinilai penting dalam mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemenperin RI, Eko S.A Cahyanto menyampaikan apresiasi terhadap investasi yang telah dilakukan oleh PT SGMW serta komitmen dan pencapaian perusahaan dalam produksi kendaraan bermotor, khususnya BEV.

Ia menjelaskan bahwa usulan tentang kelanjutan insentif PPN DTP maupun penambahan cakupan insentif untuk kendaraan komersial sedang dalam pembahasan internal pemerintah.

Permintaan tersebut didasari kemampuan Wuling Motors dalam memproduksi BEV komersial secara lokal melalui produk Mitra EV. Selain itu, pabrikan juga berharap ada dukungan tambahan untuk teknologi elektrifikasi lainnya, seperti kendaraan hibrida.

Kemenperin RI menunjukkan bahwa Wuling dan MG, yang merupakan bagian dari SAIC Motor Corporation, mengusulkan agar teknologi hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), hingga range-extended electric vehicle (REEV) masuk ke dalam kategori kendaraan LCEV (low carbon emission vehicle).

Eko menambahkan bahwa pihaknya berharap SAIC dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai rencana investasi berikutnya di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pengembangan platform elektrifikasi dan teknologi baru.

Selain itu, Kemenperin juga mendorong PT SGMW untuk memperbanyak variasi lini produk di Indonesia sesuai dengan selera konsumen lokal. Di samping itu, pihaknya menginginkan adanya penambahan investasi baru dari PT SGMW guna meningkatkan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Pemerintah Indonesia juga terus mendorong SAIC untuk menjajaki peningkatan kapasitas ekspor BEV yang diproduksi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produksi dan ekspor BEV di kawasan ASEAN.

Eko menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menjadi pemain utama dalam rantai pasok BEV global, dan pihaknya melihat SAIC sebagai mitra penting dalam mewujudkan visi tersebut.

Kebijakan PPN DTP untuk Kendaraan Listrik

Kebijakan PPN DTP untuk BEV mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 Februari lalu hingga 31 Desember mendatang. Insentif ini berlaku untuk BEV roda empat atau lebih yang sudah diproduksi secara lokal.

Syarat penerapan insentif ini antara lain adalah pemenuhan nilai TKDN minimal 40 persen untuk BEV penumpang yang akan mendapat potongan PPN sebesar 10 persen dari harga jual. Sementara itu, BEV jenis bus listrik dengan TKDN minimal 20-40 persen akan mendapatkan potongan PPN sebesar 5 persen dari harga jual.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan semakin banyak produsen kendaraan listrik yang tertarik untuk berinvestasi dan memperluas pasar di Indonesia. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional serta meningkatkan daya saing dalam skala regional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *