Berikut langkah pendaftaran ajukan Lapakasik Online:
1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meskipun Masih Kerja
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – BPJS Ketenagakerjaan Brebes menyambangi dua peserta iuran yang mengalami kecelakaan dan dirawat di…

Dalam family gathering itu juga hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Endah Rahmawati, Kepala Dinas Perindustrian…

Khususnya pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri, informal ataupun perorangan seperti pedagang…

Namun mereka hanya mendapatkan alokasi sebanyak Rp 155.548.023.600. Sehingga, masih ada selisih sekitar Rp 34…







