Satgas THR 2026 Mulai Beroperasi di Brebes, Paramitha Tegaskan Perlindungan Pekerja

Pemkab Brebes Buka Posko THR
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. (Foto: Istimewa)

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten Brebes wajib mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan THR.

Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR melalui tautan resmi yang telah disediakan paling lambat 10 Maret 2026.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Sementara pelanggaran yang lebih berat dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.

Lindungi Pekerja Transportasi Digital

Selain pekerja formal, Pemkab Brebes juga mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan serta memberikan penghargaan kepada para pekerja sektor transportasi digital menjelang Hari Raya Keagamaan.

Kehadiran Posko Satgas THR 2026 menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Brebes dalam memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, sekaligus menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.