Satpol PP Brebes Bongkar 8 Bangunan Liar di Jalan Lingkar Bumiayu, Pemilik Pasrah

Bangunan Liar
Kepala Satpol PP Brebes Mohammad Syamsul Haris memimpin pembongkaran bangunan liar di Jalan Lingkar Bumiayu. (Foto: Istimewa)

BREBES – Satpol PP melakukan pembongkaran delapan bangunan liar di pinggir Jalan Lingkar Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Minggu 9 Agustus 2025. Bangunan tak berizin itu marak berdiri berjejer di ruas jalan nasional tersebut.

Petugas mengerahkan alat berat untuk merobohkan bangunan-bangunan yang berdiri di tanah negara. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan, mereka menyadari bangunan tersebut berdiri di atas tanah bukan miliknya.

Kepala Satpol PP Brebes Mohammad Syamsul Haris mengatakan, pihaknya melakukan pengawalan saat pembongkaran digelar di Jalan Lingkar Bumiayu. Bangunan itu berdiri di pinggir Ruas Jalan Tegal – Purwokerto, tepatnya di Desa Negaradaha Kecamatan Bumiayu.

Haris menjelaskan, dasar dari pembongkaran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Termasuk sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kami melakukan pengawalan sesuai dengan surat permohonan dari Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: PS0301-Bb7/529.1 tentang permohonan bantuan oenertiban bangunan Tidak berijin pada ruang milik jalan nasional ri ruas Lingkar Bumiayu,” kata Haris, Sabtu.

Pembongkaran ini juga mendasari surat Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor: PW.0403/Bb7.6.4/86 tentang Pembongkaran Bangunan Liar pada ruas Jalan Lingkar Bumiayu KM PKL 130+370 s/d 130+500 (kanan) Desa Negaradaha.

“Maka dengan permintaan dari Kementerian PUPR, kami melakukan pengawalan pembongkaran, dan Alhamdulillah berjalan lancar tanpa hambatan berarti,” jelas Haris.