Pihaknya berharap, masyarakat di Kabupaten Brebes, tidak sembarangan membangun, baik untuk tempat tinggal maupun untuk usaha di tanah yang bukan miliknya atau di tanah milik negara.
“Untuk bangunan liar yang dibongkar selama ini digunakan untuk warung dan sangat berbahaya berada di pinggir jalan raya yang padat lalu lintas kendaraan,” pungkasnya.
Satpol PP Brebes Bongkar 8 Bangunan Liar di Jalan Lingkar Bumiayu, Pemilik Pasrah












