Sekda dan CV Curtina Prasara diadukan ke Kejari, GNPK RI: Jipri Itu Pemain Berlaga Jadi Wasit

Ketua Umum LSM GNPK-RI Basri Budi Utomo
Ketua Umum LSM GNPK-RI Basri Budi Utomo. (Foto: Istimewa)

TEGAL – Ketua Umum LSM GNPK-RI Basri Budi Utomo menilai pengaduan mantan anggota DPRD Supriyanto (46) terkait dugaan cacat hukumnya kerjasama pengelolaan parkir antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara ke Kejari tidak berlandaskan hukum.

Menurut Basri yang mengaku sebagai pendamping hukum RSUD Kardinah, aduan yang dilayangkan mantan anggota DPRD tersebut tidak tepat karena asal tuduh dan bukan karena itikad baik.

Pasalnya kerjasama dua pihak dalam pengelolaan parkir antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara disebut sudah sesuai mekanisme dan ada pemasukan yang disetorkan rutin setiap bulan ke kas daerah.

“Pengelola parkir CV Curtina menyetorkan rutin setiap bulannya langsung ke kas daerah. Dan tidak diterima personal. Maka tidak ada dugaan korupsinya, karena sudah sesuai mekanisme,” kata Bari saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) malam.

Di sisi lain, RSUD Kardinah sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.

Karena tidak mampu mengelola parkir secara mandiri, maka wajar jika menggandeng pihak ketiga agar pelayanan parkir bagi pengunjung rumah sakit lebih baik. “RSUD Kardinah ini BLUD, bukan dinas OPD (organisasi perangkat daerah),” kata Basri.

Basri menduga pengaduan Supriyanto bukan karena itikad baik, namun cenderung menyasar personal Sekda. Apalagi, Supriyanto yang dikenal dengan Jipri juga berprofesi sebagai kontraktor proyek.

“Kalau ada korupsi ayo laporkan bareng-bareng, tapi ini bukan korupsi. Ini sebuah kekecewaan pelapor dalam hal ini Jipri karena proyek-proyek dia tidak bisa clear-kan,” kata Basri.

Menurut Basri, Jipri seharusnya fokus dengan apa yang menjadi pekerjaannya saja. “Jipri ini pengusaha, pemain. jadi jangan sampai pemain jadi wasit. Kalau mau jadi wasit ya wasit, pemain ya pemain,” ujar Basri.

Di sisi lain, tuduhan CV Curtina Prasara tidak memiliki legal standing dalam bekerjasama dengan RSUD Kardinah juga merupakan tuduhan tak berdasar.