Kenaikan Tunjangan Anggota DPR yang Membuat Pendapatan Mencapai Lebih dari Rp 100 Juta Per Bulan
Anggota DPR tidak hanya menerima kenaikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan, tetapi juga beberapa komponen lain yang meningkatkan pendapatan mereka. Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan bahwa ada peningkatan pada berbagai tunjangan seperti beras dan transportasi.
Adies menyebutkan bahwa tunjangan beras naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan, sedangkan tunjangan bensin meningkat dari Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut masih dinilai kurang sesuai dengan mobilitas anggota dewan yang tinggi.
Menurut Adies, gaji pokok anggota DPR saat ini berkisar antara Rp 6,5 juta per bulan. Ia menekankan bahwa kenaikan yang terjadi hanya terbatas pada beberapa tunjangan, bukan gaji utama. Saat ini, total pendapatan anggota DPR mencapai sekitar Rp 69-70 juta per bulan, di luar tunjangan perumahan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan sebelumnya yang sekitar Rp 58 juta.
Kenaikan tunjangan disesuaikan dengan harga kebutuhan saat ini, sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tambahan untuk beberapa tunjangan. Adies mengatakan bahwa hal ini dilakukan karena adanya rasa kasihan terhadap anggota DPR.
Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan diberikan karena para anggota DPR tidak lagi tinggal di rumah dinas Kalibata. Adies menjelaskan bahwa tunjangan ini dipotong pajak, sehingga anggota DPR menerima sekitar Rp 50 juta per bulan. Namun, para pimpinan DPR masih mendapatkan fasilitas rumah dinas, sehingga tidak menerima tunjangan perumahan.
Pendapatan anggota dewan kini menjadi sorotan publik, terutama setelah adanya tambahan tunjangan perumahan. Total pendapatan atau take home pay anggota DPR per bulan kini lebih dari Rp 100 juta, termasuk gaji dan berbagai tunjangan.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menolak jika tunjangan perumahan disebut sebagai kenaikan gaji. Menurutnya, tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas penghapusan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata. RJA tersebut dinilai tidak layak huni dan biaya pemeliharaannya tidak sebanding dengan manfaat yang diberikan.
Indra menjelaskan bahwa kondisi fisik RJA Kalibata sudah sangat memprihatinkan, dengan banyak keluhan dari anggota DPR tentang kerusakan bangunan dan masalah air hujan. Selain itu, rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur serta keterbatasan lahan di RJA juga menjadi alasan penghapusan fasilitas tersebut.
Besaran tunjangan perumahan telah disetujui Kementerian Keuangan pada Agustus 2024. Nilainya sekitar Rp 50 juta per bulan setelah dipotong pajak, dengan acuan salah satunya adalah tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta. Indra menegaskan bahwa tunjangan tersebut bukanlah kenaikan gaji, melainkan kompensasi atas penghapusan RJA.
Meski gaji tidak naik, adanya tunjangan perumahan otomatis meningkatkan pendapatan bulanan anggota dewan. Berikut rincian take home pay anggota DPR RI:
Gaji Pokok
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Melekat Per Bulan
- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok = Rp 420.000
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal dua anak) = Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang: Rp 2.000.000
Tunjangan Lain Per Bulan
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
Dengan komponen-komponen tersebut, total pendapatan anggota DPR per bulan sudah lebih dari Rp 50 juta. Jika ditambah dengan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta, maka setiap anggota dewan berhak membawa pulang lebih dari Rp 100 juta per bulan. Besaran tiap komponen bisa berbeda jika yang bersangkutan menjabat sebagai ketua atau wakil ketua. Dengan demikian, pendapatan ketua atau wakil ketua DPR lebih besar dari anggota biasa.