Seorang Perangkat Desa di Brebes Ditahan Gegara Tilap Uang PBB hingga Ratusan Juta

Perangkat Desa Tilap Uang PBB
Kejaksaan Negeri Brebes melakukan rilis ungkap kasus seorang perangkat desa yang menilap uang pajak PBB. (Foto: Dok Istimewa)

BREBES – Seorang Kepala Dusun Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah, ditahan pihak kejaksaan setempat. Perangkat desa ini tilap uang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) hingga ratusan juta rupiah.

Perangkat Desa Sitanggal Kecamatan Larangan berinisial S ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Usai diperiksa, tersangka S langsung digiring dan dititipkan ke Lapas Brebes.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan pelaku ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP.

Penahanan dilakukan dengan alasan subyektif ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti serta dikhawatirkan melakukan tindakan yang sama.

“Tersangka kami tetapkan tersangka dan ditahan selama dua puluh hari ke depan,” kata Yadi Rachmat Sunaryadi kepada wartawan, Jumat 14 Juni 2024.