Seorang Perangkat Desa di Brebes Ditahan Gegara Tilap Uang PBB hingga Ratusan Juta

Perangkat Desa Tilap Uang PBB
Kejaksaan Negeri Brebes melakukan rilis ungkap kasus seorang perangkat desa yang menilap uang pajak PBB. (Foto: Dok Istimewa)

Tersangka S, kata Kajari Brebes, merupakan perangkat desa yang diberi amanat sebagai kordinator pajak (Kopak) di Desa Sitanggal Kecamatan Larangan.

Sebagai Kopak, tersangka S diwajibkan menyetor uang PBB yang dipungut dari warga. Uang pajak itu seharusnya disetorkan kepada pemerintah daerah.

Namun sejak 2017 lalu, tersangka ini tidak lagi menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga.

Uang PBB yang ditarik oleh pelaku ditilap dan dipakai untuk kepentingan pribadi. Total uang PBB yang dipakai sebesar Rp.238.848.621.

“Untuk total kerugian yang digelapkan tersangka ini sebesar Rp238.848.621, yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu,” ungkap Yadi.