Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Menerima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua
JAKARTA – Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah resmi menerima manfaat dari Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) setelah tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
Penyerahan manfaat tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo, kepada Sri Mulyani. Informasi ini diumumkan melalui unggahan resmi di media sosial Instagram.
Taspen menyatakan bahwa komitmen mereka adalah memberikan pelayanan terbaik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat negara yang memasuki masa purna tugas.
Dengan penyerahan manfaat ini, Sri Mulyani menjadi salah satu contoh dari para mantan pejabat yang mendapatkan jaminan kesejahteraan setelah mengakhiri masa baktinya.
Aturan Gaji dan Pensiun Menteri
Besaran uang pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Pasal 11 menyebutkan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap 1 bulan masa jabatan. Ada batasan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Dasar pensiun yang digunakan adalah gaji pokok terakhir pejabat sesuai peraturan yang berlaku. Gaji menteri sendiri tercatat dalam PP Nomor 60 Tahun 2000, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka inilah yang menjadi acuan perhitungan pensiun.
Hitungan Pensiun Sri Mulyani
Jika mengikuti aturan tersebut, maka pensiun seorang menteri akan berkisar antara:
- Minimal (6%) → Rp324.000 per bulan
- Maksimal (75%) → Rp4.050.000 per bulan
Artinya, Sri Mulyani akan menerima pensiun dalam rentang tersebut, tergantung lamanya masa jabatan yang diakumulasi selama ia menjadi menteri. Namun perlu dicatat, besaran ini hanya menghitung pensiun pokok, belum termasuk manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang juga diberikan oleh Taspen.
Tabungan Hari Tua yang Menjadi Jaminan Kesejahteraan
Tabungan Hari Tua (THT) biasanya mencakup akumulasi iuran dan manfaat lain yang jumlahnya bisa jauh lebih besar dibanding uang pensiun bulanan.
Sebagai mantan Menkeu, Sri Mulyani berhak atas pensiun bulanan dengan nilai yang tidak besar jika hanya dilihat dari gaji pokok menteri, yaitu sekitar Rp324 ribu hingga Rp4,05 juta per bulan.
Namun, di luar itu, ia juga mendapatkan manfaat Tabungan Hari Tua yang menjadi jaminan kesejahteraan di masa pensiunnya. THT merupakan bentuk perlindungan tambahan yang dirancang untuk menjaga kesejahteraan para pejabat negara setelah masa baktinya berakhir.
Fungsi dan Pentingnya Program Pensiun dan THT
Program Pensiun dan THT memiliki peran penting dalam memberikan keamanan finansial bagi para pegawai negeri setelah masa kerja mereka berakhir. Dengan sistem ini, para pejabat negara dapat merencanakan kehidupan mereka secara lebih baik, tanpa khawatir terhadap ketidakpastian ekonomi.
Selain itu, program ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi para pejabat negara selama masa baktinya. Dengan adanya pensiun dan THT, mereka dapat menikmati masa tua dengan kenyamanan dan stabilitas finansial.
Sri Mulyani Indrawati, sebagai mantan Menteri Keuangan, telah mendapatkan manfaat dari program pensiun dan THT yang disediakan oleh Taspen. Meskipun besaran pensiun pokok relatif kecil, manfaat THT yang diberikan menjadi penghubung utama dalam menjaga kesejahteraan di masa pensiun.
Program ini tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi para pejabat negara selama masa baktinya.