Persyaratan Calon Kepala Desa Tahun 2025 yang Harus Diketahui
JAKARTA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025 semakin mendekati waktu pelaksanaannya. Pemerintah telah menetapkan beberapa aturan terbaru yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa.
Aturan ini berlandaskan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa, yang menekankan pentingnya integritas, pendidikan, dan kesiapan calon dalam memimpin desa.
Salah satu hal utama yang perlu diperhatikan oleh calon adalah usia minimal 25 tahun dan pendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat. Selain itu, calon juga tidak boleh sedang menjalani hukuman pidana penjara atau memiliki catatan kriminal tertentu.
12 Syarat Utama Calon Kepala Desa 2025
Berdasarkan Pasal 33 UU 3/2024, calon kepala desa harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI.
- Pendidikan minimal tamat SMP/sederajat.
- Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar.
- Bersedia dicalonkan.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
- Tidak pernah dijatuhi pidana selama lebih dari 5 tahun, kecuali telah selesai menjalani pidana dan mengumumkannya secara terbuka.
- Tidak sedang dicabut hak pilih.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah menjabat kepala desa selama 2 masa jabatan.
- Memenuhi syarat tambahan sesuai Perda kabupaten/kota masing-masing.
Persyaratan Administratif Tambahan
Selain persyaratan dari UU, calon kepala desa juga harus melengkapi dokumen administratif sesuai ketentuan Perda setempat. Contohnya, di Kabupaten Lamongan, calon harus menyertakan:
- Surat keterangan WNI dari camat.
- Fotokopi KTP dan akta kelahiran.
- Surat pernyataan bertaqwa dan setia pada Pancasila.
- Fotokopi ijazah SMP/sederajat.
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit/puskesmas.
- SKCK dan surat pernyataan bebas pidana.
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan.
Tahapan Pilkades 2025 di Daerah
Beberapa daerah seperti Rembang dan Indramayu sudah mulai mempersiapkan tahapan Pilkades 2025. Namun, menurut Kepala Dinpermades Rembang, Slamet Haryanto, tahapan resmi baru bisa dimulai setelah pemerintah pusat menerbitkan PP teknis UU 3/2024.
Salah satu perubahan signifikan dalam UU 3/2024 adalah masa jabatan kepala desa yang diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun. Hal ini akan memengaruhi mekanisme pemilihan, termasuk proses calon tunggal dan tahapan kampanye.
Di Kabupaten Indramayu, Pemkab telah menetapkan Perbup Nomor 30 Tahun 2025. Pendaftaran calon dimulai pada tanggal 1 hingga 13 Oktober 2025, dengan rencana pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2025.
Persiapan dan Regulasi Lokal
Syarat calon kepala desa untuk Pilkades 2025 sudah sangat jelas, baik dari UU 3/2024 maupun Perda daerah masing-masing. Calon yang memenuhi persyaratan dapat segera mempersiapkan diri.
Pemerintah daerah diharapkan segera menyesuaikan regulasi lokal agar Pilkades berjalan lancar, demokratis, dan sesuai amanat undang-undang.