Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi
Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), terdapat layanan khusus yang disediakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Layanan ini dapat diakses melalui SIM Keliling, yang digelar di berbagai titik lokasi setiap minggunya.
Pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, layanan perpanjangan SIM akan diselenggarakan di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM bisa langsung datang ke lokasi tersebut antara pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Selain itu, terdapat juga layanan SIM Keliling yang bisa diakses di beberapa titik lainnya, meskipun jadwal pastinya masih dalam proses pengaturan.
Lokasi Layanan SIM Keliling dan Satpas
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berada di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, telah resmi beroperasi sejak Kamis (22/8/2019). Layanan ini tersedia di beberapa titik seperti:
- Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas
- Senin hingga Jumat di Satpas Kalimalang
- Minggu, layanan tutup
Meski layanan SIM Keliling belum dibuka secara resmi, persyaratan untuk pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tetap sama.
Persyaratan Pengurusan SIM Baru dan Perpanjangan
Untuk pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut dokumen yang diperlukan:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama yang akan diperpanjang
Sementara untuk pembuatan SIM baru, cukup menyertakan:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Dokumen-dokumen ini harus lengkap dan valid agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.
Biaya yang Dikenakan
Biaya yang diperlukan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi adalah sebagai berikut:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan. - Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan. - Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Biaya-biaya ini bersifat fleksibel dan bisa berubah sesuai kebijakan terbaru dari pihak berwenang. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk selalu memperbarui informasi terkini sebelum melakukan pengurusan.