Kebijakan No Boarding Directive (NBD) yang Diperkenalkan Singapura
JAKARTA – Singapura telah menerapkan kebijakan baru yang dikenal sebagai No Boarding Directive (NBD) atau Larangan Naik Pesawat. Kebijakan ini merupakan bagian dari pemeriksaan pra-keberangkatan yang mulai berlaku sejak 30 Januari 2026.
Dengan adanya NBD, tidak semua pelancong dapat naik pesawat ke Singapura. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat keamanan perbatasan dan mencegah pelancong berisiko tinggi atau yang tidak memenuhi syarat masuk ke negara tersebut.
Sebelumnya, penumpang akan menjalani pemeriksaan di loket imigrasi saat tiba di bandara Singapura. Namun kini, pemeriksaan dilakukan sebelum naik pesawat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya penumpang yang memenuhi syarat yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke Singapura.
Pemeriksaan pra-keberangkatan ini berlaku untuk semua penerbangan ke Singapura, baik melalui Bandara Changi maupun Bandara Seletar.
Proses Pemeriksaan dari Titik Keberangkatan
Otoritas Imigrasi & Pemeriksaan Perbatasan Singapura (ICA) telah memberikan pengarahan kepada operator maskapai penerbangan terkait penerapan NBD. ICA akan bekerja sama dengan maskapai untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara efektif.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari titik keberangkatan, di mana maskapai penerbangan akan mengirimkan informasi penumpang kepada ICA sebelum keberangkatan. Setelah menerima data tersebut, ICA akan memeriksa informasi penumpang tersebut.
Maskapai penerbangan yang mendapatkan pemberitahuan NBD harus menolak penumpang saat check-in jika mereka tidak memenuhi syarat. Dalam beberapa kasus, maskapai mungkin perlu melakukan pemeriksaan tambahan, seperti verifikasi visa atau pengajuan SGAC (Singapore Arrival Card), sebelum mengizinkan penumpang atau awak pesawat untuk naik pesawat.
Alasan Pelancong Ditolak Naik Pesawat
Beberapa alasan umum pelancong ditolak naik pesawat ke Singapura antara lain:
- Visa yang tidak sah
- Paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan
- Tidak mengisi SG Arrival Card dengan benar
- Pelancong yang dianggap berisiko tinggi karena memiliki catatan buruk di bidang imigrasi dan keamanan
Jika penumpang ditolak naik pesawat, mereka dapat menghubungi pihak berwenang melalui saluran umpan balik ICA untuk meminta izin masuk ke Singapura. Setelah mendapatkan persetujuan, penumpang dapat memesan ulang penerbangan.
Denda dan Hukuman bagi Pelanggar Aturan
Maskapai penerbangan yang tidak mematuhi aturan NBD dapat dinyatakan melanggar Undang-Undang Imigrasi. Denda yang bisa diberikan mencapai 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 131 juta.
Selain denda, pilot atau maskapai yang dengan sengaja mengizinkan penumpang yang dilarang naik pesawat juga bisa dihukum. Hukuman bisa berupa penjara hingga enam bulan atau keduanya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keamanan perbatasan Singapura tetap terjaga.












