Siswa dan Orang Tua Serbu Kantor DPRD Usai Sekolah Ditutup, Minta Pindah ke SD Lain: Kami Tidak Terima

Demonstrasi Wali Murid Terkait Penutupan Sekolah Negeri

DELI SERDANG + Puluhan wali murid dan siswa SD Negeri 101778 Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Deliserdang pada Rabu (8/10/2025).

Mereka menggeruduk kantor lembaga legislatif tersebut karena kekhawatiran sekolah yang telah berdiri bertahun-tahun akan ditutup dan digabungkan dengan SDN 106162 di desa yang sama.

Aksi ini dilakukan setelah pihak sekolah memberi informasi bahwa penutupan akan dilakukan per akhir Desember mendatang. Para wali murid merasa tidak terima karena jarak antara sekolah lama dan baru mencapai sekitar 3 km. Hal ini dinilai akan meningkatkan biaya transportasi dan kesulitan bagi anak-anak dalam bersekolah.

Massa yang datang membawa poster dan spanduk dengan tulisan menolak penutupan sekolah. Perwakilan dari para wali murid diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, Merry Sitepu.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan kekecewaan atas rencana penutupan dan meminta agar masalah ini segera ditangani.

Merry Sitepu menjanjikan untuk memanggil Dinas Pendidikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas isu ini lebih lanjut. Setelah itu, para wali murid juga melanjutkan aksinya ke kantor Bupati Deliserdang, berharap perhatian dari pemerintah daerah.

Alasan Penutupan Sekolah

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Deliserdang, Samsuar Sinaga, mengakui adanya rencana penggabungan sekolah sebagai bagian dari kebijakan regrouping. Menurutnya, jumlah siswa di SDN 101778 semakin sedikit, sehingga memengaruhi efisiensi operasional.

Samsuar menjelaskan bahwa dulu ada tiga sekolah di sekitar lokasi tersebut, namun satu di antaranya sudah ditutup karena tidak memiliki siswa. Saat ini hanya tersisa dua sekolah, dan kebijakan regrouping dilakukan untuk memperbaiki efisiensi dan kualitas pendidikan.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas, serta meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa jarak antara sekolah lama dan baru sekitar 3 km, yang menjadi salah satu alasan utama penolakan wali murid.

Selain itu, Samsuar mengungkapkan bahwa beberapa sekolah lain di Deliserdang juga sedang menjalani proses serupa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua siswa tetap mendapatkan layanan pendidikan yang baik tanpa terabaikan.

Fenomena Penggabungan Sekolah di Indonesia

Penggabungan sekolah bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak sekolah, terutama di daerah pedesaan atau terpencil, mengalami penurunan jumlah siswa dari tahun ke tahun. Berikut beberapa alasan umum di balik fenomena ini:

  1. Jumlah Siswa yang Terlalu Sedikit

    Penurunan jumlah siswa disebabkan oleh berbagai faktor seperti menurunnya angka kelahiran, perpindahan penduduk ke kota besar, dan meningkatnya minat orang tua menyekolahkan anak ke sekolah favorit atau swasta. Akibatnya, sekolah bisa hanya memiliki segelintir siswa di tiap kelas.

  2. Efisiensi Anggaran dan Pengelolaan Sumber Daya

    Biaya operasional sekolah seperti gaji guru, listrik, pemeliharaan gedung, dan administrasi menjadi tidak sebanding dengan manfaatnya jika jumlah siswa sangat sedikit. Dengan menggabungkan beberapa sekolah, pemerintah dapat menghemat anggaran dan mengalokasikan dana untuk peningkatan kualitas pendidikan.

  3. Pemerataan dan Peningkatan Mutu Pendidikan

    Sekolah dengan jumlah siswa sedikit sering kali kekurangan guru dengan keahlian lengkap dan fasilitas pendukung. Penggabungan sekolah diharapkan dapat memberikan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan memastikan siswa menerima bimbingan dari guru yang sesuai bidangnya.

  4. Rasionalisasi Tenaga Pendidik

    Jumlah guru di sekolah kecil sering kali berlebihan dibandingkan jumlah siswanya. Untuk menyeimbangkan kondisi ini, pemerintah melakukan rasionalisasi dengan memindahkan guru ke sekolah lain atau menggabungkan sekolah agar tenaga pengajar dapat dimanfaatkan secara lebih efisien.

  5. Lokasi Sekolah yang Berdekatan

    Ada sekolah-sekolah negeri yang berdiri sangat dekat satu sama lain, bahkan hanya dipisahkan oleh jalan atau tembok. Kondisi ini membuat operasional boros dan tidak efektif. Oleh karena itu, pemerintah daerah sering memutuskan untuk menggabungkan sekolah-sekolah yang berdekatan.

  6. Kebijakan Pemerintah Daerah dan Penataan Sekolah

    Setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menata ulang lembaga pendidikan sesuai data demografis dan kebijakan efisiensi. Proses ini biasanya dilakukan melalui kajian mendalam untuk memastikan tidak ada siswa yang kehilangan akses pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *