Penanganan Kasus Jambret yang Berujung pada Sanksi Teguran dan Demosi
JAKARTA – Seorang mantan Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, menerima sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi demosi. Hal ini terkait dengan penanganan kasus jambret yang menimbulkan reaksi publik.
Dalam kasus tersebut, suami dari korban jambret, yaitu Hogi Minaya (43), ditetapkan sebagai tersangka atas kematian dua pelaku pencurian tas yang dilakukan oleh istri Hogi, yakni Arsita.
Kasus ini awalnya tidak begitu menarik perhatian masyarakat, tetapi kemudian viral dan menjadi topik utama dalam diskusi di Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, Kapolres Kota Sleman, Kombes Edy Setyanto, menyampaikan permohonan maaf terkait kejadian tersebut.
Proses Penanganan dan Penetapan Sanksi
Sanksi yang diberikan kepada Kombes Edy Setyanto didasarkan pada hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY. Hasil audit menemukan adanya pelanggaran dalam fungsi pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. Hal ini akhirnya memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026) mengacu pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri. Proses ini bukanlah sidang kode etik atau proses pidana, melainkan fokus pada aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan.
Tanggung Jawab Pimpinan Kepolisian
Menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, setiap pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Jika ada kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.
Ihsan menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perbaikan Sistem Pengawasan Internal
Polda DIY menunjukkan komitmennya untuk melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap penanganan perkara dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas dan menjadi perhatian publik. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan standar kepatuhan dan profesionalisme dalam pelayanan kepolisian.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal dalam lembaga kepolisian. Sanksi yang diberikan tidak hanya bertujuan untuk memberikan konsekuensi atas kesalahan yang terjadi, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Dengan komitmen untuk terus meningkatkan sistem pengawasan, Polda DIY berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan dan profesional.







