Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Tali Asih Kabupaten Brebes Saefudin Trirosanto menuturkan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan bersama para kades.
Kaitannya dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang di dalamnya bukan hanya terkait masa jabatan kepala desa. Melainkan ada beberapa poin lainnya yang sangat penting.
Menurutnya, bukan perpanjangan masa jabatan bukan persoalan ambisius para kepala desa. Namun banyak persoalan yang lebih krusial pada perubahan pasal di dalam Undang-Undang Nomor 12 yang menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.
Hal lain yang perlu diketahui, dalam perubahan undang-undang tersebut banyak hal-hal yang perlu ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa dan BPD.
“Namun ini yang menjadi isu saat ini adalah perpanjangan masa jabatan. Dan itu memang juga menjadi bagian dari tuntutan kami,” terangnya.