Mereka menegaskan kliennya tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, baik dalam kapasitas sebagai Sekda Kota Tegal maupun saat menjabat Direktur RSUD Kardinah.
“Dengan dicabutnya gugatan dan dicoretnya perkara dari register, maka status hukum perkara ini telah berakhir,” demikian pernyataan Tim Kuasa Hukum Tergugat I yang terdiri dari Budi Fitriyanto, SH, MH, Sakti Anbiya Hidayatullah, SH, MH, dan Utomo Widi Nugroho, SH dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tegal.
Sementara itu, Suprianto saat dikonfirmasi membenarkan jika laporannya telah dicabut. “Benar,” kata Suprianto singkat.












