Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Lama, Solusi Cepat untuk Pemilik Kendaraan Bekas

Solusi Praktis untuk Memperpanjang STNK Tanpa KTP Lama

JAKARTA – Banyak pemilik kendaraan bekas menghadapi kesulitan saat ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Salah satu syarat utama yang sering menjadi hambatan adalah keharusan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik lama.

Hal ini bisa sangat merepotkan, terutama jika pemilik sebelumnya sulit dihubungi atau tidak dapat memberikan dokumen tersebut. Namun kini ada solusi yang bisa membantu mempermudah proses perpanjangan STNK tanpa harus mencari KTP lama.

Cara Mengurus Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Balik nama merupakan proses perubahan identitas pemilik kendaraan dalam dokumen resmi seperti STNK dan Buku Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dengan demikian, proses perpanjangan STNK tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama karena identitas pemilik telah berubah.

Selain memudahkan perpanjangan STNK, balik nama juga memberikan manfaat lain. Jika kendaraan masih tercatat atas nama orang lain, bisa menimbulkan risiko hukum atau administratif di masa depan.

Misalnya, kendaraan tersebut mungkin terlibat dalam masalah pajak atau hukum, sehingga mempersulit pemilik baru dalam pengurusan administrasi.

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi digratiskan.

Artinya, biaya balik nama hanya dikenakan untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

Namun, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan beberapa biaya tambahan, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK dan BPKB, serta pelat nomor. Jika kendaraan berasal dari luar daerah, maka diperlukan pula biaya mutasi kendaraan.

Syarat Pengurusan Balik Nama Kendaraan

Proses balik nama kendaraan memiliki dua kategori syarat, yaitu untuk STNK dan BPKB. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:

Syarat Balik Nama STNK

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • Kwitansi pembelian bermaterai Rp 10.000

Syarat Balik Nama BPKB

  • STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian asli dan fotokopi

Manfaat Balik Nama Bagi Pemilik Baru

Balik nama kendaraan memberikan banyak manfaat bagi pemilik baru. Selain memudahkan proses perpanjangan STNK, balik nama juga memberikan kepastian hukum. Identitas kendaraan yang resmi tercatat atas nama pemilik baru akan membuat transaksi jual beli lebih aman dan sah secara hukum.

Selain itu, dengan balik nama, pemilik baru juga lebih mudah melakukan klaim asuransi jika kendaraan mengalami kecelakaan atau kehilangan. Beberapa perusahaan asuransi bahkan mensyaratkan kepemilikan kendaraan yang sah untuk bisa memproses klaim.

Tips Mengurus Balik Nama Kendaraan

Agar proses lebih cepat dan lancar, sebaiknya pemilik baru menyiapkan dokumen dalam bentuk rangkap dan memastikan kwitansi pembelian kendaraan memiliki materai resmi. Selain itu, lakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat sebelum memulai pengurusan administrasi.

Bagi masyarakat yang sibuk, kini sudah banyak jasa biro yang membantu pengurusan balik nama dan perpanjangan STNK. Meski membutuhkan biaya tambahan, cara ini bisa menjadi pilihan praktis yang efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *