Ragam  

Syarat Wajib untuk Menghindari Pajak Saat Balik Nama Tanah dan Rumah Warisan

Peraturan Pajak Waris dan Proses Pengajuan SKB PPh

JAKARTA – Pajak waris atau Pajak Penghasilan (PPh) sering menjadi perhatian khusus saat seseorang mengurus balik nama sertifikat tanah yang diwariskan.

Masalah ini semakin menarik perhatian publik setelah seorang artis dan mantan penyanyi cilik Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, menyampaikan keluhannya secara viral di media sosial.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), warisan bukan termasuk objek pajak PPh. Namun, ahli waris tetap wajib mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar tidak dikenakan pajak terkait pengalihan harta warisan.

Pengecualian PPh pada Harta Warisan

Aturan tentang pengecualian pajak pada harta warisan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam Pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.

Selain itu, Pasal 200 ayat (2) menjelaskan bahwa pengecualian tersebut hanya berlaku jika Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan telah diterbitkan.

Artinya, untuk memastikan tidak dikenakan pajak saat balik nama sertifikat tanah warisan, ahli waris harus memiliki dan melampirkan SKB PPh.

Cara Mengajukan SKB PPh

Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau secara daring melalui laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses Portal: Masuk ke portal Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan kata sandi ahli waris.
  • Navigasi Menu: Pilih modul “Layanan Wajib Pajak” dan kemudian menu “Layanan Administrasi”. Selanjutnya, pilih submenu “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
  • Pilih Tipe Layanan: Cari dan pilih Kategori Layanan “AS.19 SKB PPh”, kemudian Kategori Sub Layanan “AS.19-05 SKB PPh atas Penghasilan Hak atas Tanah dan Bangunan”.
  • Pengisian Formulir: Isi formulir serta unggah semua dokumen yang dipersyaratkan sesuai Tabel 1. Pada bagian alasan permohonan, pilih opsi “Melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.”
  • Validasi Otomatis & Submit: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, sistem akan melakukan validasi status kepatuhan Wajib Pajak. Jika memenuhi, pemohon dapat melanjutkan proses penandatanganan elektronik dan menekan tombol “Kirim”.

Persyaratan Tambahan

Selain dokumen utama, ada baiknya pengajuan SKB dilengkapi dengan dokumen tambahan seperti salinan akta kematian, dokumen identitas ahli waris dan pewaris, serta dokumen lain yang relevan terkait objek waris.

Ahli waris juga harus memastikan telah menyampaikan SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir. Jika ahli waris merupakan pengusaha kena pajak (PKP), maka SPT Masa PPN selama tiga masa pajak terakhir harus disampaikan.

Selain itu, ahli waris tidak boleh memiliki tunggakan pajak dan tidak sedang dalam proses pidana perpajakan. Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, permohonan dapat diwakilkan oleh salah satu pihak asalkan melampirkan surat pernyataan persetujuan bersama dari seluruh ahli waris lainnya.

Proses Pengajuan dan Validasi

Setelah permohonan dikirim, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. Klik tombol “lanjut” agar kasus segera diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar. Setelah itu, SKB akan diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Setelah SKB diterbitkan, dokumen tersebut akan tersedia secara elektronik melalui modul “Portal Saya” di menu “Dokumen Saya”. Ahli waris juga perlu memastikan bahwa SKB sudah tercatat dalam sistem DJP sebelum mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *