Tabung Pink Whip: Bahaya Menurut BNN dan BPOM

Tabung Pink yang Ramai Diperbincangkan di Indonesia

JAKARTA – Tabung pink, yang dikenal sebagai Whip Pink, kini menjadi topik hangat di Indonesia. Banyak muncul di media sosial dan menjadi bagian dari isu kesehatan publik.

Tabung kecil berwarna merah muda ini berisi gas dinitrogen oksida (N₂O), yang awalnya digunakan dalam bidang kuliner seperti membuat krim kocok (whipped cream) atau dalam konteks medis sebagai anestesi ringan.

Namun, penggunaannya yang tidak sesuai dengan fungsinya kini menjadi perhatian serius karena potensi dampak pada kesehatan dan keselamatan publik.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyatakan bahwa penyalahgunaan gas ini sangat berbahaya, terutama jika dihirup langsung untuk mendapatkan efek euforia atau “nge-fly”.

Gas N₂O dikenal sebagai gas tertawa karena efeknya yang bisa membuat pusing, rasa relaksasi, atau halusinasi ringan dalam waktu singkat. Namun, BNN memperingatkan bahwa efek sesaat ini menyembunyikan risiko serius, termasuk kekurangan oksigen (hipoksia), kerusakan saraf permanen, hingga kemungkinan fatal jika dilakukan secara terus-menerus.

Secara hukum, hingga awal 2026, nitrous oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, tabung ini masih bisa beredar secara legal sebagai produk industri makanan atau medis.

Namun, fenomena penyalahgunaan di kalangan anak muda dan remaja telah memicu diskusi di DPR dan badan terkait tentang perlunya pengawasan lebih ketat dan bahkan kajian untuk memasukkan Whip Pink dalam regulasi narkotika jika terbukti memiliki efek stimulan tinggi yang berbahaya.

Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga memberi peringatan mengenai bahaya penggunaan gas ini di luar konteks fungsinya.

BPOM menyatakan bahwa ketika gas N₂O disalahgunakan, misalnya dihirup langsung dari tabung, hal itu dapat menyebabkan ketergantungan psikologis, gangguan pernapasan, serta dampak sistemik lain pada tubuh.

Kolaborasi pengawasan antara BPOM, BNN, Kepolisian, dan Kementerian Kesehatan sedang diperkuat untuk menangani peredaran dan penggunaan yang tidak semestinya.

Praktik berbahaya dari penyalahgunaan N₂O juga mendapat perhatian setelah ditemukan tabung Whip Pink di lokasi kejadian kasus kematian seorang influencer.

Polisi kemudian menyelidiki asal-usul tabung dan menekankan bahwa informasi tentang hubungan langsung antara kematian dan gas ini masih dalam penanganan penyelidikan, sementara pihak berwenang meminta masyarakat tidak berspekulasi di luar fakta yang terverifikasi.

Secara medis, inhalasi N₂O dapat menggantikan oksigen di paru-paru dan mengurangi pasokan oksigen ke jaringan tubuh, yang jika terjadi secara berulang dapat memicu kerusakan paru dan hipoksia serius. Ahli kesehatan memperingatkan bahwa gas ini bukanlah bahan yang aman untuk konsumsi rekreasional karena risiko tersebut.

Dengan berbagai peringatan resmi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mencoba menghirup gas dari tabung pink untuk tujuan selain penggunaan yang memang direkomendasikan, yakni kuliner atau medis di bawah pengawasan profesional. Edukasi keluarga dan lingkungan, terutama anak muda, menjadi langkah penting untuk mencegah potensi bahaya yang lebih besar di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *