Pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025 di Kabupaten Serang
SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang sedang melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2025.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan anggaran dengan situasi yang ada, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, disampaikan rancangan APBD perubahan yang berisi penyesuaian terhadap anggaran murni tahun 2025. Salah satu yang menjadi fokus adalah penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dibandingkan dengan anggaran awal.
PAD yang semula direncanakan sebesar Rp1,13 triliun kini direncanakan turun menjadi Rp1,09 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp39 miliar atau 3,49 persen.
Di sisi lain, pendapatan transfer yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp2,45 triliun meningkat menjadi Rp2,48 triliun, atau naik sebesar Rp33,09 miliar atau 1,35 persen.
Sementara itu, “lain-lain pendapatan daerah yang sah” juga mengalami kenaikan, dari Rp10,7 miliar menjadi Rp10,54 miliar atau naik sebesar Rp375 juta atau 3,68 persen.
Perubahan Anggaran Belanja Daerah
Sementara itu, belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp3,76 triliun direncanakan turun menjadi Rp3,61 triliun, atau menurun sebesar Rp143,76 miliar atau 3,82 persen.
Dari total belanja tersebut, belanja operasional mengalami kenaikan kecil, dari Rp2,78 triliun menjadi Rp2,79 triliun atau naik sebesar Rp8,43 miliar atau 0,30 persen.
Namun, belanja modal mengalami penurunan signifikan, dari Rp406,26 miliar menjadi Rp256,97 miliar atau turun sebesar Rp149,29 miliar atau 36,75 persen.
Selain itu, belanja tidak terduga juga mengalami pengurangan, dari Rp12,5 miliar menjadi Rp9,44 miliar atau turun sebesar Rp3,05 miliar atau 24,45 persen.
Belanja transfer yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp560,60 miliar kini direncanakan naik menjadi Rp560,75 miliar, atau meningkat sebesar Rp151 juta atau 0,03 persen.
Defisit Anggaran dan Penutupannya
Dengan pendapatan daerah sebesar Rp3,59 triliun, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp27,89 miliar, yang ditutup melalui pembiayaan netto sebesar jumlah yang sama.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bagian dari proses rutin dalam perjalanan anggaran selama tahun anggaran murni.
Perubahan ini dilakukan karena adanya dinamika dan perkembangan yang memengaruhi asumsi-asumsi awal, termasuk ketidakcapaian pendapatan asli daerah dan peningkatan dana transfer pusat. Oleh karena itu, APBD perlu disesuaikan agar sesuai dengan kondisi terbaru.
Fokus Perubahan APBD 2025
Salah satu dasar perubahan APBD 2025 adalah Inpres 1 tahun 2025. Menurut Bahrul Ulum, penurunan belanja modal disebabkan oleh tidak tercapainya pendapatan daerah hingga 100 persen.
Penyesuaian ini juga dilakukan untuk menyesuaikan program-program pemerintah daerah dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati hasil pemilihan umum sebelumnya.
Meski defisit anggaran terlihat besar, ia menyatakan bahwa defisit ini merupakan yang terkecil dalam sejarah Kabupaten Serang. Alhamdulillah, akhirnya posisi neraca tidak mengalami defisit.
Proses pembahasan APBD perubahan dilakukan dengan penyesuaian pada pos-pos belanja yang dianggap kurang prioritas.
Proses ini akan dilanjutkan melalui pembahasan di badan anggaran DPRD bersama tim TAPD Kabupaten Serang. Dengan demikian, APBD perubahan tahun 2025 diharapkan dapat mencerminkan realita dan kebutuhan daerah secara lebih akurat.