Tarif Listrik 8-14 September 2025: Subsidi dan Non-subsidi, Lengkap!

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik untuk Triwulan III Tahun 2025

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik subsidi dan non-subsidi pada triwulan III (Juli-September) 2025 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk memastikan kestabilan ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Keputusan ini diumumkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menyatakan bahwa penentuan tarif tetap bertujuan agar pelaku usaha dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas tanpa khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik. Hal ini juga dimaksudkan untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tarif listrik akan tetap stabil selama tidak ada kebijakan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas bagi berbagai sektor ekonomi.

Rincian Tarif Listrik untuk Golongan Subsidi dan Non-Subsidi

Tarif listrik subsidi mencakup berbagai golongan pelanggan seperti sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara itu, pelanggan non-subsidi meliputi golongan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan.

Penetapan tarif listrik dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Untuk pelanggan non-subsidi, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan, sesuai dengan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga

Berikut rincian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga pada periode 8-14 September 2025:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi untuk Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *