Komitmen PT Taspen dalam Memberikan Perlindungan bagi ASN dan Pensiunan
JAKARTA – PT Taspen (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan di seluruh Indonesia.
Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah melalui program asuransi kematian, yang bertujuan memastikan bahwa keluarga peserta tetap mendapatkan jaminan finansial meski sang pegawai telah tiada.
Program ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan Taspen tidak berhenti ketika masa pengabdian berakhir, melainkan terus berlanjut untuk menjaga kesejahteraan keluarga para abdi negara.
Dalam pernyataannya, Taspen menyampaikan bahwa asuransi kematian adalah wujud kepedulian perusahaan terhadap keberlanjutan kesejahteraan keluarga ASN, baik selama masa aktif bekerja maupun setelah pensiun.
Ramai Dibicarakan, Netizen Tanyakan Soal Kerja Sama dengan Bank Syariah Aladin
Program baru Taspen ini menarik perhatian publik, terutama di media sosial. Salah satu pengguna X (Twitter) bernama @roseamaludin menanyakan kabar kerja sama Taspen dengan Bank Syariah Aladin, yang belakangan ramai dibicarakan.
Ia mengajukan pertanyaan apakah benar ada kerja sama antara Taspen dan Bank Syariah Aladin, serta apakah bank tersebut bisa dipercaya.
Taspen langsung merespons melalui akun resminya dengan menjelaskan bahwa Bank Aladin Syariah memang bekerja sama dengan Taspen. Klarifikasi ini menjadi penegasan resmi bahwa kerja sama antara kedua pihak memang sah dilakukan.
Kolaborasi ini bertujuan memperluas akses layanan keuangan inklusif bagi para peserta Taspen, khususnya mereka yang menginginkan layanan berbasis prinsip syariah.
Ahli Waris ASN Tetap Dapat Manfaat Uang Duka Wafat
Selain soal kerja sama perbankan, warganet lain bernama @hasanah94 juga menanyakan hak pensiunan janda terkait klaim manfaat kematian. Ia bertanya apakah jika neneknya meninggal, maka ia masih berhak menerima uang duka wafat.
Taspen menjawab dengan ramah bahwa apabila peserta pensiun saat ini meninggal dunia, ahli warisnya dapat melakukan pengajuan klaim UDW (Uang Duka Wafat).
Dengan demikian, Taspen menegaskan bahwa hak ahli waris tetap terjamin sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bentuk kepastian bahwa keluarga peserta tidak akan kehilangan hak mereka, bahkan setelah masa pensiun berakhir.
Layanan Digital dan Inovasi Terus Dikembangkan
Selain asuransi kematian, Taspen juga menyediakan beragam program lain seperti Tabungan Hari Tua (THT), pensiun, serta jaminan kecelakaan kerja. Melalui sistem digital yang semakin mudah diakses, Taspen berupaya menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan responsif bagi seluruh peserta.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fokus pada pengelolaan dana pensiun ASN, Taspen terus memperkuat visinya untuk menjadi penyedia jaminan sosial yang unggul dan terpercaya.
Kerja sama dengan berbagai lembaga keuangan, termasuk Bank Syariah Aladin, merupakan langkah strategis untuk memperluas jaringan layanan berbasis digital dan prinsip keuangan syariah di Indonesia.
Perlindungan Seumur Hidup Bagi Abdi Negara
Melalui berbagai inovasi dan layanan yang terus dikembangkan, Taspen menunjukkan komitmennya sebagai mitra setia ASN dan pensiunan dalam memberikan perlindungan seumur hidup. Bagi Taspen, pengabdian seorang ASN tidak berhenti di masa pensiun, dan kesejahteraan keluarganya tetap menjadi prioritas utama.












