BREBES – Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes meminta perpanjangan waktu atas sanksi administrasi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengubah pengelolaan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kaliwlingi.
DLHPS Brebes meminta perpanjangan waktu selama enam bulan ke depan untuk membenahi pengelolaan sampah menjadi sistem control landfill sebagai perbaikan dari sistem open dumping di Kabupaten Brebes. Sebelumnya, sanksi dari KLH memberikan sanksi selama 180 hari dan berakhir pada November 2025, dan bisa berubah dari sanksi administrasi menjadi sanksi pidana.
“Kita diberi waktu enam bulan, dan November 2025 habis. Tim Gakkum dari Kementerian LH juga sudah mengecek TPAS Kaliwlingi, dan kita sudah ada progres. Kita mengajukan lagi perpanjangan selama enam bulan untuk pengubahan sistem pengolahan,” kata Kepala DLHPS Brebes, M Sodiq saat dikonfirmasi, Jumat media (9/1/2026).
Dia melanjutkan, perpanjangan waktu ini akan dimanfaatkan untukrevitalisasi TPAS Kaliwlingi menjadi tempat pengelolaan sampah menjadi sistem control landfill. Namun demikian, pengajuan perpanjangan kepada KLH hingga kini belum mendapatkan respon. Dia pun berharap Kementerian LH bisa memberikan kesempatan kedua untuk Pemkab Brebes membenahi pengelolaan sampah.
“Mudah-mudahan nanti disetujui untuk diperpanjang 6 bulan lagi untuk memperbaiki pengelolaan limbah di TPAS dan pengolahan sampah untuk menghasilkan produk lain seperti RDF (cacahan plastik) untuk dijual ke pabrik semen,” tambahnya.
M Sodiq mengakui bahwa saat ini TPAS Kaliwlingi sudah 25 tahun hanya memindahkan sampah dan tanpa pengolahan, hingga kondisi TPAS yang semakin buruk dan sudah tidak layak. Ditambah lagi dengan kerusakan alat berat yang kerap terjadi dan mengganggu pelayanan pengangkutan sampah.
“Kerusakan alat berat di TPAS Kaliwlingi sering terjadi. Kemarin pelayanan pengangkutan sampah sempat mandek, dan kami berupaya tetap melakukan pelayanan meskipun tidak optimal,” ungkap Sodiq.
Sodiq menjelaskan, ada sekitar 200 ton sampah per hari yang diangkut dan dibuang ke TPAS Kaliwlingi. Sampah itu berasal dari wilayah pantura dan wilayah tengah Kabupaten Brebes. Sedangkan untuk keseluruhan, produksi sampah di Kabupaten Brebes mencapai 1000 ton per hari. Sementara pihaknya baru bisa menangani sekitar 30 persennya.
“Kita berupaya semaksimal mungkin, dan butuh dukungan dari masyarakat. Harus ada pengolahan di rumah tangga, agar yang dibuang ke TPAS Kaliwlingi kurang dari 200 ton per hari. Kita dorong pemilahan sampah di rumah tangga. Kita ada program desa mandiri sampah, desa bisa mengelola sampah di sana dan menyisakan 20 persen residu yang dikirim ke TPA,” paparnya.
Upaya lain, lanjut Sodiq, ialah merekrut tenaga fasilitator lapangan untuk pengelolaan sampah di masing-masing wilayah. Termasuk kerja sama tiga daerah (Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal) untuk mengolah sampah menjadi energi listrik yang telah disepakati untuk dibangun di Kabupaten Tegal.
Terancam Pidana, Pemkab Brebes Minta Perpanjangan Waktu Sanksi TPAS Kaliwlingi
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – Sekertaris Daerah Kabupaten Brebes Tahroni mewakili Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma melepas tiga…

BREBES – Gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kaliwlingi Kecamatan/Kabupaten Brebes mengalami longsor….

BREBES – Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dibuat terperangah dengan kondisi Tempat Pembuangan…

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Brebes menerima bantuan…

BREBES – Kondisi seluruh pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Kabupaten Brebes kumuh dan memprihatinkan. Padahal…







