“Kita sudah MoU tiga daerah, nanti kita ajukan ke Kementerian LH, dan yang menyediakan investor dari Kementerian. Karena nilai investasi cukup besar, mencapai Rp 3 Triliunan,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dibuat terperangah dengan kondisi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kaliwlingi Kabupaten Brebes. Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan sanksi terhadap pengelolaan TPAS Kaliwlingi.
Meski sudah mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian LH, namun TPA Kaliwlingi masih beroperasi pengelolaan sampah terbuka (open dumping). Saat pengawasan tim menemukan longsoran gunungan sampah yang menutup akses jalan kendaraan pengangkut sampah di dalam komplek TPAS Kaliwlingi.
“Kita melakukan pengawasan sanksi, untuk TPA Kaliwlingi mendapat sanksi dari KLH terkait pengelolaan open dumping. Kami cek lokasi karena dalam sanksi itu harus ada penghentian open dumping,” kata Tim Gakkum dari Direktorat Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Maslihatul Munawaroh, Kamis 23 Oktober 2025.
Dalam pengawasan itu, Tim Gakkum Kementerian Lingkungan hidup mengecek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sumur pantau. Tim juga mengambil sampel air lindi dan air sumur di dua tempat itu untuk mengetahui tingkat pencemaran dari TPAS seluas 4 hektare tersebut.
Terancam Pidana, Pemkab Brebes Minta Perpanjangan Waktu Sanksi TPAS Kaliwlingi
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – Sekertaris Daerah Kabupaten Brebes Tahroni mewakili Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma melepas tiga…

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Brebes menerima bantuan…

Menurut Agung, semua pasar di Kabupaten Brebes yang jumlahnya 29 pasar, membutuhkan sentuhan anggaran dan…









