Brebes  

Tim Gabungan Swepping Pabrik, Satu TKA di Brebes Kedapatan Belum Bayar Retribusi

TKA di Brebes
Tim gabungan melakukan swepping TKA di sejumlah pabrik di Brebes. (Foto: Istimewa)

BREBES – Tim gabungan dari Pemkab Brebes menemukan satu tenaga kerja asing (TKA) di yang bekerja di salah satu pabrik di Kabupaten Brebes.

Satu orang TKA kedapatan belum membayar retribusi ke negara sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Temuan ini terjadi di PT Agung Pelita Industrindo (API) yang berada di Jalan Lingkar Brebes-Tegal, Selasa, 19 September 2023.

Tim gabungan terdiri dari Komisi II DPRD Brebes, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) dan Satpol PP Brebes.

Mereka melakukan monitoring atau swepping TKA di dua pabrik yang berada di wilayah Kecamatan Wanasari, yaitu PT Osaga Mas Utama dan PT Agung Pelita Industrindo. Dari kedua perusahaan itu, ditemukan ada 11 TKA yang bekerja di PT API.

Ketua Komisi II DPRD Brebes, Muhaimin Sadirun mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Brebes melakukan monitoring TKA.

Hal ini dilakukan lantaran merasa miris target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi penggunaan TKA tak memenuhi target.

Pihaknya berharap dengan adanya TKA bisa memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah sebagaimana dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2018.

“Retribusi penggunaan TKA sampai dengan bulan September ini belum bisa memenuhi target dari Rp 1,8 miliar, belum ada 50 persennya. Terkait dengan dokumen TKA, kami melihat semuanya resmi sebagai TKA, bukan ilegal,” katanya.

Baca Selengkapnya…