Tragedi Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny: Pertanggungjawaban Hukum yang Harus Dijalani
SIDOARJO – Tragedi ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi peristiwa yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Kejadian tersebut terjadi saat para santri sedang melaksanakan salat Asar, Senin (29/9/2025), pukul 15.00 WIB.
Setelah proses pencarian dan penyelamatan (SAR) resmi ditutup pada Selasa (7/10/2025), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengklaim bahwa 63 jenazah korban telah ditemukan.
Perhatian publik kini beralih pada pertanyaan besar: siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas insiden mematikan ini? Sebagian pihak menilai, kejadian ini tidak bisa disebut sebagai kecelakaan teknis biasa, melainkan mengandung unsur kelalaian yang berpotensi pidana.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tragedi ini sudah memenuhi kriteria peristiwa hukum pidana karena menimbulkan korban jiwa.
Peristiwa Pidana Umum yang Harus Diusut
Fickar menjelaskan bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau kegagalan konstruksi jika terbukti ada pihak yang tidak memenuhi standar teknis maupun administratif dalam proses pembangunan. Ia menegaskan bahwa dengan adanya korban meninggal, peristiwa ini sudah memenuhi kriteria peristiwa hukum pidana.
Menurutnya, meskipun sebagian orang tua santri memilih untuk tidak menuntut secara hukum, pandangan tersebut sah secara pribadi, namun tidak menghapus kewajiban hukum negara. Fickar menekankan bahwa peristiwa ini termasuk pidana umum, bukan pidana aduan. Artinya, proses hukum tetap harus berjalan meskipun tanpa laporan dari keluarga korban.
Pihak yang Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Fickar menegaskan bahwa tanggung jawab utama secara fisik berada pada pihak yang membangun dan mengerjakan proyek, yakni pengembang, kontraktor, serta pengawas konstruksi. Namun, pemerintah daerah juga memiliki peran penting sebagai pengawas akhir, terutama dalam penerbitan dan pengawasan izin bangunan.
Ia menjelaskan bahwa kelalaian dalam konteks konstruksi berarti tidak terpenuhinya standar kecukupan material dan kekuatan struktur yang semestinya. “Bangunan setidaknya harus mampu bertahan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 50 tahun,” ujarnya.
Apabila bangunan terbukti belum memiliki izin, maka tanggung jawab hukum jatuh pada pihak pelaksana pembangunan, termasuk pemilik atau pengelola pondok pesantren.
Lebih lanjut, jika pengelola ponpes terbukti tidak menunjuk penyedia jasa desain yang bersertifikasi, hal ini memperkuat bahwa pengelola ponpes bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Tindakan Hukum yang Dilakukan oleh Polda Jatim
Aparat penegak hukum juga dapat menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP untuk menjerat pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian atau luka-luka dalam tragedi tersebut. Dalam pasal 359 KUHP, sanksi yang diberikan bagi pelaku dapat berupa 5 tahun hukuman penjara.
“Minimal dengan pasal 359 KUHP jika korbannya ada yang terluka atau mati,” kata Fickar.
Polda Jawa Timur memastikan proses hukum terkait tragedi ambruknya musala Ponpes Al Khoziny akan terus berlanjut. Proses penyelidikan akan dilakukan setelah seluruh identifikasi korban oleh tim DVI Biddokkes rampung.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan empati terhadap keluarga korban yang masih berduka.
Sebelumnya, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi runtuhan musala, antara lain delapan potongan beton core drill dan 20 batang tulangan dengan berbagai diameter.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim juga telah memeriksa satu saksi santri selamat, Shaka Nabil Ichsani, untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Analisis Penyebab Runtuhnya Bangunan
Analisis tim SAR gabungan menyebut penyebab runtuhnya bangunan diduga akibat kegagalan konstruksi karena struktur tidak mampu menahan beban sesuai kapasitas yang seharusnya. Tim Basarnas resmi menutup proses pencarian dan pertolongan pada Selasa (7/10/2025).