Kenaikan Tunjangan Anggota DPR untuk Masa Jabatan 2024-2029
JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir menyampaikan bahwa terdapat kenaikan pada berbagai komponen tunjangan yang diterima oleh anggota DPR periode 2024-2029. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian dari pemerintah terhadap para legislator.
Adies menjelaskan bahwa kenaikan tersebut mencakup beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan beras dan tunjangan bensin. Sebelumnya, anggaran untuk tunjangan beras sebesar Rp 10 juta per bulan.
Namun, dalam masa jabatan baru ini, besaran tunjangan tersebut meningkat menjadi Rp 12 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan bensin yang sebelumnya berkisar antara Rp 4 hingga Rp 5 juta per bulan, kini naik menjadi Rp 7 juta per bulan.
“Kenaikan ini kami apresiasi karena memang situasi ekonomi saat ini sedang tidak stabil. Banyak kebutuhan pokok seperti beras dan telur mengalami kenaikan harga,” ujar Adies, yang juga merupakan politikus Partai Golkar.
Selain tunjangan beras dan bensin, anggota DPR juga menerima tunjangan rumah. Besaran tunjangan ini adalah Rp 50 juta per bulan, sebagai pengganti penghapusan rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA). Hal ini menunjukkan adanya perubahan dalam sistem pengadaan fasilitas bagi anggota DPR.
Adies juga menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan selama 15 tahun terakhir. Besaran gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut, disebutkan:
- Gaji Pokok Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
- Gaji Pokok Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
- Gaji Pokok Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai jenis tunjangan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung dari jabatan seseorang. Contohnya:
- Tunjangan kehormatan:
- Ketua badan/komisi: Rp 6.690.000
- Wakil ketua badan/komisi: Rp 6.450.000
-
Anggota: Rp 5.580.000
-
Tunjangan komunikasi intensif:
- Ketua badan/komisi: Rp 16.468.000
- Wakil ketua badan/komisi: Rp 16.009.000
-
Anggota: Rp 15.554.000
-
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
- Ketua badan/komisi: Rp 5.250.000
- Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.500.000
- Anggota: Rp 3.750.000
Di luar tunjangan-tunjangan tersebut, anggota DPR juga menerima tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), serta tunjangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara maupun mantan anggotanya.
Beberapa contoh tunjangan PNS yang diberikan kepada anggota DPR meliputi:
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan/beras
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan hari raya (THR)
- Gaji ke-13
Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan bantuan biaya langganan listrik sebesar Rp 3.500.000 per bulan dan biaya telepon sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 8 juga menjamin bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang mengalami kecelakaan atau sakit akibat tugas berhak mendapatkan pengobatan, perawatan, maupun rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS.