Tahun 2025, Kesejahteraan Anggota BPD Mulai Diperhatikan
JAKARTA – Tahun 2025 menjadi momen penting bagi ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia. Setelah sekian lama isu kesejahteraan mereka menjadi perhatian masyarakat, kini pemerintah mulai memberikan perhatian lebih serius melalui peningkatan tunjangan atau honorarium.
Meski belum ada standar nasional yang seragam, kebijakan baru ini membuat penghasilan BPD semakin jelas dan lebih terjamin karena diatur berdasarkan aturan hukum yang kuat.
Peran Penting BPD di Desa
BPD sering disebut sebagai “parlemen desa” karena perannya yang sangat vital dalam pemerintahan desa. Fungsi utama BPD antara lain:
* Menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa.
* Membahas serta menetapkan rancangan peraturan desa.
* Mengawasi kinerja pemerintah desa, khususnya kepala desa.
Dengan tanggung jawab sebesar itu, wajar jika kesejahteraan BPD mendapat perhatian lebih. Sayangnya, selama ini honorarium BPD masih dianggap minim dan sangat bergantung pada kemampuan keuangan desa masing-masing.
Dasar Hukum Penghasilan BPD
Mulai tahun 2025, hak anggota BPD semakin jelas dengan adanya payung hukum yang mengatur hal tersebut. Berikut beberapa dasar hukum yang berlaku:
-
UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Pasal 118 ayat 1 menegaskan bahwa anggota BPD berhak atas honorarium, tunjangan, dan penerimaan sah lain yang diambil dari APBDes. Besarannya ditentukan lewat kesepakatan antara BPD dan pemerintah desa, sesuai kemampuan keuangan desa.
-
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Menjadi panduan umum tata kerja BPD sekaligus dasar mekanisme penetapan tunjangan.
-
Peraturan Bupati/Walikota
Setiap daerah berhak menetapkan besaran honorarium BPD sesuai kondisi fiskal masing-masing.
Besaran Tunjangan BPD Tahun 2025
Besaran tunjangan BPD memang berbeda-beda di tiap kabupaten/kota. Berikut beberapa contohnya:
- Kabupaten Rembang (Februari 2025):
- Ketua BPD: Rp 550.000
- Wakil Ketua: Rp 450.000
- Sekretaris: Rp 400.000
-
Anggota: Rp 300.000
-
Contoh daerah lain (publikasi media 2025):
- Ketua BPD: Rp 1.250.000
- Wakil Ketua: Rp 1.150.000
- Sekretaris: Rp 1.000.000
- Anggota: Rp 750.000
Perbedaan ini menunjukkan bahwa tidak ada standar nasional tunggal. Semua bergantung pada kekuatan fiskal daerah dan hasil kesepakatan pemerintah desa bersama BPD.
Harapan ke Depan
Naiknya tunjangan BPD di tahun 2025 jelas menjadi kabar baik. Meski nominalnya belum sama di seluruh daerah, regulasi yang lebih tegas memberikan kepastian bagi anggota BPD dalam menjalankan tugas.
Jika kesejahteraan BPD semakin diperhatikan, tentu kinerja mereka dalam menyuarakan aspirasi warga desa akan semakin maksimal. Pada akhirnya, desa yang kuat berawal dari lembaga yang sejahtera.