Tuntut UMK Naik Jadi Rp 3,5 Juta, Serikat Buruh: Brebes Terpuruk dalam Kesenjangan Upah

Demo Buruh Brebes Soal UMK 2026
Ratusan Buruh di Kabupaten Brebes melakukan aksi demo menuntut kenaikan UMK tahun 2026. (Foto: Mantiq Media)

3. Mencegah Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial
UMK yang rendah dinilai membuat buruh terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan kerentanan finansial. Dengan upah yang layak, beban sosial pemerintah daerah bisa berkurang, sementara kualitas hidup keluarga buruh meningkat. “Upah layak adalah bentuk keadilan sosial yang paling mendasar,” tegasnya.

Seruan untuk Pemerintah dan Pengusaha

Sebumi Brebes mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes dan Dewan Pengupahan agar menetapkan UMK berdasarkan perhitungan KHL riil, bukan hanya mengikuti formula yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Akhmad juga mengimbau pengusaha agar melihat kenaikan upah sebagai investasi, bukan beban.

“Kami tidak menuntut kemewahan. Kami menuntut keadilan. UMK Rp 3,5 juta adalah titik minimum agar buruh Brebes dapat bekerja dengan tenang, sehat, dan produktif bagi kemajuan daerah,” ujar Akhmad Arifudin menutup pernyataannya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait dengan tuntutan kenaikan UMK. Pihaknya memyebut, pemerintah pusat akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan pengusaha.

“Insya Allah ada kenaikan, karena hitungannya adalah UMK yang saat ini dan ditambah dengan hitungan lain-lain. Tapi masih nunggu regulasi. Kita tidak mau gegabah dengan tuntutan mereka. Dewan pengupahan nanti mengolah dengan regulasi terbaru ini kemudian memberikan rekomendasi kepada bupati bahwa UMK kita seperti ini,” tandasnya.