Uang Baru Rp80.000 dan Rp250.000 Viral, Hoax atau Fakta?

Isu Uang Baru Rp 85.000 dan Rp 250.000 di Media Sosial

JAKARTA – Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan beredarnya informasi mengenai uang baru dalam pecahan Rp 85.000 dan Rp 250.000. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa dua uang tersebut dikeluarkan oleh pemerintah bersama Bank Indonesia pada saat perayaan HUT Kemerdekaan ke-80 RI.

Dalam gambar yang beredar, uang tersebut menampilkan beberapa elemen seperti gambar Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, peta Indonesia, angka, serta tulisan “80 NKRI” sebagai pengingat perayaan kemerdekaan.

Apakah Uang Baru Ini Benar atau Hoaks?

Menanggapi isu yang berkembang, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa informasi tentang uang baru dengan pecahan Rp 250.000 dan Rp 80.000 tidak benar.

POH Kepala Biro Strategic Corporate Branding and TJSL Peruri, Yahdi Lil Ihsan, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada uang rupiah baru yang diterbitkan.

Ia menyampaikan bahwa uang rupiah terbaru yang berlaku adalah uang tahun emisi 2022. “Kami informasikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Hingga saat ini uang rupiah pecahan terbaru yaitu tahun emisi 2022,” ujarnya.

Penjelasan Lebih Lanjut dari Peruri

Yahdi juga menyoroti bahwa gambar uang yang beredar di media sosial mencantumkan nama “Bank Republik Nusantara”. Padahal, sesuai aturan resmi, uang rupiah seharusnya bertuliskan “Bank Indonesia”.

Ia menegaskan bahwa tidak ada institusi bernama Bank Republik Nusantara dalam sistem perbankan nasional.

Peruri menekankan bahwa jika ada rencana penerbitan uang baru, pemerintah dan Bank Indonesia akan mengumumkannya melalui saluran resmi.

Masyarakat dapat memeriksa keaslian uang rupiah melalui situs resmi Bank Indonesia. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses daftar uang yang masih berlaku melalui tautan yang disediakan.

Pernyataan Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) juga memberikan penegasan serupa. Melalui pesan langsung di akun Instagram resminya, BI menyatakan bahwa hingga saat ini, uang rupiah terbaru yang berlaku adalah Tahun Emisi (TE) 2022.

Mereka menyarankan masyarakat untuk selalu mengacu pada informasi yang dirilis melalui situs resmi Bank Indonesia.

Tips untuk Masyarakat

Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial. Terlebih lagi, banyak hoaks yang bisa menyesatkan dan memicu kepanikan.

Untuk memastikan keaslian uang, masyarakat dapat memperhatikan ciri-ciri uang rupiah resmi, seperti logo Bank Indonesia, nomor seri unik, serta fitur keamanan lainnya.

Selain itu, penting bagi masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi dari instansi terkait. Jangan mudah percaya pada narasi yang tidak jelas sumbernya, terutama jika tidak didukung oleh bukti nyata atau pernyataan resmi dari lembaga yang berwenang.

Kesimpulan

Isu uang baru dengan pecahan Rp 85.000 dan Rp 250.000 yang beredar di media sosial ternyata tidak benar. Peruri dan Bank Indonesia telah memberikan penjelasan bahwa uang rupiah terbaru yang berlaku adalah tahun emisi 2022. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, mempercayai informasi resmi, dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *