UMK Brebes 2026 Diusulkan Naik Rp 160 Ribu, Apa Kata Buruh?

UMK Brebes 2026
Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes melakukan rapat pengusulan UMK Kabupaten Brebes untuk tahun 2026. (Foto: Istimewa)

BREBES – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes tahun 2026 diusulkan naik sekitar 7,17 persen atau Rp 160.548 dari UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.239.801. Usulan UMK Brebes disepakati sebesar Rp 2.400.350 sesuai hasil voting saat rapat Dewan Pengupahan Brebes di Grand Dian Hotel Brebes, Jumat (19/12/2025).

Dari hasil rapat Dewan Pengupahan Brebes dengan perwakilan serikat pekerja, disepakati rentang indeks tertentu (alfa) penghitungan UMK Brebes tahun 2026 sebesar 0,9 persen, batas tertinggi yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 0,5 hingga 0,9. Kenaikan ini tergolong signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mematok angka 0,1 hingga 0,3.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes, Abdul Majid mengatakan, Dewan Pengupahan yang terdiri dari akademisi, Apindo, serikat pekerja, Dinperinaker, Dinkopumdag dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan penghitungan usulan UMK tahun 2026.

“Ada kenaikan Rp 160.548, dan menjadi Rp 2.400.350. Kita melakukan penghitungan yang sudah maksimal dengan angka alfa tertinggi, 0,9 persen atau ada kenaikan UMK sebesar naik 7,17 persen. Ini memang disepakati dengan voting,” katanya, Jumat (19/12).

Du melanjutkan, beberapa serikat buruh mengusulkan untuk menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Hal ini lantaran harus ada kajian lebih lanjut dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Serta tidak semua perusahaan di Kabupaten Brebes dalam kondisi sehat.

“Ada perusahaan besar dan ada perusahaan kecil, seperti yang perusahaan yang menjadi sub produksi. Tidak semua perusahaan sehat,” tandasnya.

Menyikapi, dua perwakilan serikat buruh yang walk out dalam rapat Dewan Pengupahan itu, Abdul Majid menjelaskan bahwa mereka tidak setuju dengan usulan kenaikan UMK tersebut. Dia menyebut bahwa pemerintah mengambil jalan tengah untuk tetap menjaga iklim investasi di Kabupaten Brebes.

“Kita posisi di tengah untuk menjaga iklim investasi. Apindo juga sepakat 0,9 persen sudah maksimal. Setelah kesepakatan ini, nanti diserahkan ke bupati kemudian diusulkan ke gubernur,” tandasnya.

Perwakilan Apindo Kabupaten Brebes, Agung Giribogo mengatakan, pengurus Apindo sepakat dengan pemerintah daerah untuk menaikkan UMK dengan indeks alfa sebesar 0,9 persen, batas tertinggi yang diterapkan pemerintah pusat.

“Kenaikan sudah tinggi dari angka yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” tandasnya.