Viral Surat Pernyataan Wali Murid MTs N 2 Brebes Tidak Boleh Gugat Jika Keracunan MBG

MBG Brebes
Suasana MTs Negeri 2 Brebes saat pulang sekolah. (Foto: Istimewa)

BREBES – Viral di media sosial, gambar surat pernyataan orangtua siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah tidak boleh menuntut apabila anaknya keracunan makanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) Breber itu tidak hanya meminta persetujuan wali murid untuk menerima atau menolak makanan gratis, tapi juga menekankan adanya sederet risiko yang bisa timbul.

Dalam surat itu setidaknya ada enam point yang harus disetujui orangtua atau wali murid apabila menerima program MBG. Wali murid diminta untuk menyadari serta menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.

Point pertama adalah; apabila terjadinya gangguang pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya). Kedua, reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.

Point ketiga menyebutkan kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi. Keempat, ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.

Sementara dalam point kelima, terkait keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga). Point keenam adalah bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80 ribu jika tempat makan rusak atau hilang.

Atas dasar itu, orangtua yang menerima program MBG diminta tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.

Sementara sejumlah orang tua menyebut surat itu berlebihan. “Kalau memang niat membantu, kenapa justru kami dibebani risiko begitu banyak?” kata seorang wali murid yang identitasnya dirahasiakan.