Wabup Aceh Besar Tanggapi Pandangan Umum DPRK Terkait Perubahan APBK 2025

Pemerintah Aceh Besar Merespons Pandangan Fraksi DPRK terkait Rancangan Qanun Perubahan APBK 2025

ACEH BESAR – Dalam rapat paripurna ke-9 yang diadakan pada Selasa, 30 September 2025, pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terkait Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Mukhsin, S.Si, didampingi oleh Ketua DPRK Abdul Muchti AMd dan Wakil Ketua Naisabur SIKom. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Wakil Bupati Aceh Besar H. Syukri A. Jalil, Forkopimda, anggota dewan, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Aceh Besar H. Syukri A. Jalil menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan oleh fraksi DPRK. Ia menilai bahwa masukan tersebut sangat membantu dalam penyempurnaan rancangan qanun.

“Alhamdulillah, berkat izin Allah SWT, kita masih diberikan kesehatan sehingga dapat melaksanakan rapat paripurna hari ini. Terima kasih kepada seluruh fraksi DPRK yang telah memberikan pandangan umum, baik berupa saran maupun masukan untuk penyempurnaan rancangan qanun perubahan APBK 2025,” ujarnya.

Kendala dalam Peningkatan PAD dan Upaya yang Dilakukan

Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wakil Bupati mengakui adanya beberapa kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM), rendahnya kepatuhan wajib pajak, serta belum terdatanya beberapa objek pajak.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah kabupaten terus melakukan inovasi dalam digitalisasi perpajakan dan memperkuat kerja sama lintas instansi.

“Kami akan terus berupaya memaksimalkan potensi PAD yang ada, termasuk memperkuat sistem pengawasan dan memperluas basis pajak daerah,” jelasnya.

Pengisian Jabatan Struktural dan Kewenangan Perizinan Galian C

Dalam hal pengisian jabatan struktural, seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama segera dilaksanakan. Sementara itu, jabatan administrator dan pengawas masih menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mengenai galian C, kewenangan perizinan berada di tangan pemerintah provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten hanya memberi rekomendasi dan melakukan pengawasan.

Fokus pada Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Pemerintah Aceh Besar juga fokus pada penanggulangan kemiskinan ekstrem dengan berbagai program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pembangunan rumah layak huni, penyediaan sarana air bersih, sanitasi, serta bantuan sosial melalui Baitul Mal.

“Penanggulangan kemiskinan adalah pekerjaan bersama, tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri,” ujar Wakil Bupati.

Program di Bidang Kesehatan dan Pendidikan

Di bidang kesehatan dan pendidikan, pemerintah memastikan ketersediaan obat-obatan, pemerataan tenaga kesehatan, distribusi guru P3K, serta perbaikan sarana sekolah di seluruh Aceh Besar. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan masyarakat.

Proyek Strategis yang Membutuhkan Dukungan

Wakil Bupati juga menyebutkan beberapa proyek strategis yang sedang dalam proses pengerjaan, seperti pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Bendungan Seulimeum, dan Embung Air Baku Krueng Raya. Proyek-proyek ini membutuhkan dukungan dari pusat serta sinergi antara legislatif dan eksekutif.

“Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam jawaban ini. Mari kita sempurnakan bersama demi kepentingan pembangunan Aceh Besar. Semoga Allah SWT selalu meridai setiap langkah kita dalam mengabdi kepada daerah dan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *