Wacana Pemekaran Jambi: Enam Kabupaten Baru Siap Diajukan

Wacana Pemekaran Wilayah di Provinsi Jambi

JAMBI – Provinsi Jambi sedang menghadapi wacana pemekaran wilayah yang diajukan oleh enam kota dan kabupaten baru ke Kementerian Dalam Negeri. Jika disetujui, jumlah daerah administratif di Provinsi Jambi akan bertambah dari 11 menjadi 17 kabupaten/kota.

Lokasi keenam daerah baru ini tersebar di wilayah timur dan barat Provinsi Jambi, dengan masing-masing wilayah masih dalam tahap kajian sebelum resmi berdiri.

Daftar Kabupaten/Kota Baru yang Diajukan

Berikut adalah daftar enam kabupaten/kota baru yang diajukan sebagai hasil pemekaran:

  1. Kabupaten Tabir Raya – Pemekaran dari Kabupaten Merangin, terdiri dari lima kecamatan.
  2. Kabupaten Gunung Masurai – Pemekaran dari Kabupaten Merangin, meliputi enam kecamatan, dengan luas sekitar 3.452 km².
  3. Kabupaten Kerinci Hilir – Pemekaran dari Kabupaten Kerinci, terdiri dari delapan kecamatan, luas 1.762 km².
  4. Kabupaten Sungai Bahar – Pemekaran dari Kabupaten Muaro Jambi, enam kecamatan, luas 1.278 km².
  5. Kabupaten Merlung Tungkal Ulu – Pemekaran dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat, enam kecamatan, luas 2.853 km².
  6. Kota Muaro Bungo – Pemekaran dari Kabupaten Bungo, lima kecamatan, luas 399 km².

Daftar Kabupaten/Kota Saat Ini di Provinsi Jambi

Saat ini, Provinsi Jambi memiliki 11 kabupaten/kota, antara lain Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Barat, Tebo, Bungo, serta Kota Jambi dan Sungai Penuh.

Jumlah penduduk tiap wilayah berkisar antara 99 ribu hingga 627 ribu jiwa, dengan luas wilayah bervariasi dari 169,89 km² hingga 7.540,12 km².

Peran Pemerintah Provinsi Jambi

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa peran Pemprov sebatas memberikan rekomendasi setelah melakukan kajian administratif, lingkungan, dan potensi daerah.

Jika memenuhi syarat, rekomendasi akan diteruskan ke pemerintah pusat. Namun, ada juga daerah yang langsung mengusulkan pemekaran ke DPR RI, berharap menjadi inisiatif legislatif.

Menurut Sudirman, beberapa daerah seperti Bungo, Merangin, dan Kerinci telah mengajukan pemekaran, namun hanya Bungo yang memperoleh rekomendasi dan masuk dalam Prolegnas.

Ia menegaskan bahwa masuk Prolegnas saja tidak menjamin pemekaran segera terealisasi. Proses tetap harus melalui persetujuan pemerintah pusat, khususnya DPR RI, dan terus didorong hingga selesai.

Tahapan Pemekaran Wilayah

Tahapan awal pemekaran adalah memastikan usulan masuk ke Prolegnas, kemudian dilakukan kajian administrasi, lingkungan, dan potensi daerah oleh pemerintah provinsi. Jika memenuhi syarat, rekomendasi diteruskan ke pusat.

Proses ini menegaskan bahwa pemekaran merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara pemerintah provinsi bertindak sebagai fasilitator dan pemberi rekomendasi.

Dengan adanya wacana enam kabupaten/kota baru, Provinsi Jambi berpotensi meningkatkan pemerataan pembangunan, pelayanan publik, dan otonomi daerah. Namun, realisasi pemekaran memerlukan koordinasi panjang antara kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *