Selain mensukseskan program Koperasi Desa Merah Putih, Kemenkop juga akan terus mendorong program hilirisasi nasional dengan mengarahkan kegiatan koperasi lebih ke sektor industri.
“Bahkan, Kemenkop terus mendorong koperasi masuk ke sektor yang selama ini belum terjamah. Misalnya, koperasi susu punya pabrik pengolahan susunya. Begitu juga dengan koperasi sawit yang kita dorong punya pabrik mini CPO,” urai Wamenkop.
“Dan tugas lain yang tak kalah penting adalah menyusun draft UU Perkoperasian yang baru. UU 25/1992 sudah tidak lagi relevan digunakan untuk menjadi pegangan atau pedoman menjalankan kegiatan pengembangan koperasi di Indonesia,” kata Wamenkop.
Wamenkop Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bisa Atasi Masalah Warga Terjerat Rentenir dan Pinjol
