Kegiatan Global Sumud Flotilla Dianggap Legal dan Dilindungi Hukum Internasional
Aktivis publik Wanda Hamidah menegaskan bahwa upaya yang dilakukan oleh Global Sumud Flotilla untuk menembus blokade Israel terhadap Gaza merupakan kegiatan yang sah dan dilindungi oleh peraturan internasional. Ia mengatakan bahwa tindakan ini didasarkan pada prinsip hukum humaniter dan konstitusi internasional.
Wanda, salah satu delegasi Indonesia, berusaha bergabung dalam konvoi kapal kemanusiaan menuju Gaza. Meskipun ia belum berhasil bergabung dalam misi tersebut, ia tetap menyampaikan pendiriannya bahwa kegiatan ini adalah legal dan dijamin oleh hukum internasional.
“Yang kami lakukan adalah legal, yang kami lakukan adalah dilindungi oleh undang-undang dan peraturan internasional,” ujar Wanda kepada wartawan setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta Selatan, Sabtu malam (4/10). Ia menekankan bahwa penyaluran bantuan kemanusiaan telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Piagam PBB, serta Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Lebih lanjut, Wanda menyebutkan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan bahwa Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu melakukan genosida dan memerintahkan penangkapan Netanyahu. Namun, meski memiliki dasar hukum, kegiatan Global Sumud Flotilla justru mendapat respons dari pasukan Israel.
Sebanyak 500 partisipan Global Sumud Flotilla ditangkap oleh pasukan Israel. Beberapa dari mereka dideportasi ke negara masing-masing, sedangkan beberapa lainnya masih ditahan. Wanda menjelaskan bahwa jika para peserta menandatangani surat deportasi, mereka akan dikirim pulang. Namun, jika tidak menandatangani, mereka akan ditahan di penjara Israel.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membangunkan kesadaran umat, terutama warga negara Indonesia, bahwa kita harus membebaskan Palestina dari penjajahan. Hal ini sejalan dengan amanat pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
“Bahwa kita tidak lagi menginginkan ada penjajahan di muka bumi, Indonesia, dan kita menolak setiap tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan Indonesia menolak setiap tindakan yang tidak berperikeadilan. Ini sudah jelas, ini adalah esensi dari Undang-Undang 1945,” tegas Wanda.
Kapal-Kapal Global Sumud Flotilla Dicegat oleh Pasukan Israel
Semua kapal yang terlibat dalam Global Sumud Flotilla, konvoi bantuan kemanusiaan yang berupaya menembus blokade Zionis Israel terhadap Jalur Gaza, dipastikan telah dicegat oleh pasukan Israel. Menurut laporan Al Jazeera, kapal “Marinette” yang berbendera Polandia menjadi kapal terakhir dari 44 kapal peserta Global Sumud Flotilla yang dicegat Israel pada Jumat pagi.
Kapal “Marinette” terakhir kali terdeteksi berada sekitar 43 mil laut dari perairan teritorial Gaza sebelum dihentikan oleh pasukan Zionis Israel. Laporan pelacakan kapal juga mencatat bahwa kapal-kapal lainnya telah dihentikan sebelumnya.
Pada Kamis (2/10), pasukan Zionis Israel mulai menangkap para aktivis usai mencegat kapal-kapal Global Sumud Flotilla yang berupaya berlayar ke Gaza untuk mengirim bantuan kemanusiaan. Tindakan ini menunjukkan bahwa upaya untuk memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza terus menghadapi tantangan besar.
Kesimpulan
Global Sumud Flotilla tidak hanya menjadi bentuk solidaritas internasional terhadap rakyat Palestina, tetapi juga menjadi momen penting dalam upaya membangun kesadaran global tentang hak-hak dasar manusia. Meskipun menghadapi banyak tantangan, kegiatan ini tetap berlangsung sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang dianggap tidak adil dan tidak berperikemanusiaan.