Wanita Lhokseumawe Diamankan Akibat Tampil Tak Senonoh di TikTok, Haji Uma Apresiasi Walikota dan Semua Pihak

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe berhasil menangani kasus tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial ID. Kejadian ini terkait dengan dugaan penyebaran konten tidak pantas dan berpotensi pornografi melalui platform TikTok. Tindakan pemerintah dan instansi terkait dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, termasuk dari tokoh-tokoh agama.

Laporan tersebut awalnya disampaikan oleh masyarakat kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma. Ia kemudian melakukan koordinasi dengan Walikota Lhokseumawe, DR. Sayuti Abubakar, SH, MH. Selanjutnya, dibentuk sebuah grup WhatsApp untuk memfasilitasi komunikasi dan penanganan kasus tersebut.

Grup tersebut beranggotakan berbagai pihak seperti H. Sudirman Haji Uma (anggota DPD RI), Walikota Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe, Plt Kepala Dinas Syariat Islam, Dinas Syariat Islam, MPU, beberapa Camat, unsur dayah, Tgk Zakaria Sp Mamplam, Ketua Milenial Seunamboeng Endatu (MSE), Polsek Blang Mangat, Khaidir Abu Bakar selaku Tokoh Muara Satu, Wakil Satgasus Swasembada Pangan serta unsur pemuda dan tokoh masyarakat lainnya.

Berkat koordinasi intensif melalui grup WhatsApp ini, identitas dan alamat pelaku dapat segera diketahui dalam waktu singkat. Berdasarkan arahan Walikota Lhokseumawe, petugas kemudian menjemput pelaku bersama Forkopimcam Blang Mangat.

Pertemuan dilaksanakan di Kantor Camat Blang Mangat pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 15 WIB. Acara ini dihadiri oleh kepala desa tempat pelaku tinggal, keluarga pelaku, serta aparat setempat. Dalam pertemuan tersebut, ID sebagai pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang merusak nilai-nilai syariat Islam.

ID dibawa ke kantor Camat Blang Mangat oleh adik dan sepupunya karena ibunya sedang sakit jantung dan ayahnya telah meninggal dunia. Dari hasil pengamatan, pelaku tidak pernah melakukan hal serupa sebelumnya. Ia juga jarang keluar rumah dan kurang bergaul dengan lingkungan sekitarnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga dan aparatur gampong setempat berjanji untuk melakukan pembinaan dan memantau perilaku pelaku ke depannya. Pelaku juga mendapat tausiah dari pihak KUA dan akan diwajibkan mengikuti pengajian di gampong tempat tinggalnya.

Semua peserta pertemuan, termasuk masyarakat setempat, dilarang keras untuk mengambil foto agar tidak terjadi ekspos yang bisa menyebabkan perundungan terhadap pelaku.

Peran Anggota DPD RI dalam Penanganan Kasus Ini

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, jajaran Forkopimcam, dan semua pihak yang terlibat dalam penertiban pelanggaran syariat ini. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk menjaga syariat Islam sebagai identitas masyarakat Aceh.

Menurut Haji Uma, kerusakan akhlak dan moral di media sosial kini semakin parah. Baik laki-laki maupun perempuan tidak segan memperlihatkan aurat atau melakukan aksi porno demi mendapatkan hadiah. Hal ini sudah melebihi batas dan memerlukan perhatian serta pengawasan bersama dari semua pihak demi menjaga marwah keacehan.

Sebagai tindak lanjut, Haji Uma bersama Plt Kepala Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe akan melayangkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Digital untuk menutup seluruh akun TikTok dan media sosial milik warga Aceh yang mengandung unsur pornografi.