Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Data Penumpang yang Tidak Sesuai dengan Manifes
Tragedi tenggelamnya kapal feri KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali telah berlalu sekitar 1,5 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 2 Juli 2025 dan masih menjadi perhatian utama masyarakat serta pihak-pihak terkait.
Seiring berjalannya waktu, banyak fakta baru mulai terungkap, termasuk mengenai jumlah penumpang dan kru yang ada di dalam kapal tersebut. Pihak operator KMP Tunu Pratama Jaya menyatakan bahwa total jumlah penumpang dan kru mencapai 84 orang. Hal ini didasarkan atas hasil verifikasi secara menyeluruh oleh pihak yang terlibat dalam kasus tenggelamnya kapal tersebut.
Namun, data ini jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah yang tercantum dalam manifes dan kru, yaitu hanya 65 orang. Fakta baru ini disampaikan oleh Wakil Kepala PT Raputra Jaya, Delnov Nababan, saat rapat dengar pendapat bersama perwakilan keluarga korban yang masih hilang di Kantor DPRD Banyuwangi, pada hari Selasa (19/8/2025) petang.
PT Raputra Jaya adalah operator dari KMP Tunu Pratama Jaya. Dalam kesempatan tersebut, Delnov menjelaskan bahwa manifes yang tercatat hanya mencakup 53 penumpang dan 12 kru, sehingga totalnya 65 orang. Namun setelah diverifikasi oleh keluarga korban maupun pihak bank, jumlah sebenarnya meningkat menjadi 84 orang. Artinya, ada selisih sebanyak 19 orang yang tidak tercatat dalam manifes.
Perbedaan jumlah ini menjadi salah satu hambatan dalam proses klaim asuransi yang belum juga selesai. Pihak operator berharap dapat menemukan solusi agar dampak dari kejadian ini tidak terus berlarut-larut.
“Kami mohon arahan agar ada jalan keluar. Kami tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut. Sebenarnya kami bersyukur ada forum seperti ini untuk mendiskusikan solusi,” ujar Delnov.
Pihak KMP Tunu Pratama Jaya berharap pemerintah bisa mengeluarkan surat pengakuan bagi 19 penumpang tambahan yang tidak tercatat dalam manifes. Surat pengakuan ini sangat penting agar mereka tetap bisa mendapatkan hak asuransi seperti korban lainnya.
“Yang menjadi persoalan, manifes resmi hanya 65 orang. Jika kemudian 19 orang tambahan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka posisi kami sebagai pengusaha kapal, termasuk pihak KSOP, akan menjadi seolah-olah lalai dalam memberikan hak-hak mereka,” jelas Delnov.
Selain itu, pihak KMP Tunu Pratama Jaya juga mengaku telah memberikan santunan kepada 84 korban. Meskipun bantuan yang diberikan mungkin tidak sebesar yang diberikan oleh instansi terkait, mereka tetap berupaya memberikan dukungan sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
– Verifikasi data penumpang sangat penting dalam proses klaim asuransi.
– Perbedaan antara jumlah penumpang dalam manifes dan data aktual bisa memengaruhi hak korban.
– Surat pengakuan dari pihak pemerintah diperlukan untuk memastikan semua korban mendapatkan perlindungan sesuai hak mereka.
– Tanggung jawab moral dari operator kapal harus dipertimbangkan dalam proses penyelesaian masalah.