TEGAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menutup sementara Taman Wisata Alam (TWA) Pancuran 13 dan Pancuran 5 di kawasan Objek Wisata Guci yang luluhlantak akibat diterjang banjir bandang Sungai Gung, Sabtu (24/1/2025).
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tegal, Ahmad Kholid menyebut penutupan dua ikon wisata Guci itu dilakukan hingga kondisi dinyatakan aman dan layak untuk dikunjungi kembali.
“Keselamatan pengunjung menjadi prioritas utama. Untuk itu, sementara Pancuran 13 dan Pancuran 5 kami tutup sampai situasi kembali normal,” kata Kholid, Sabtu.
Dalam kunjungannya, Kholid menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas peristiwa banjir bandang yang melanda kepada warga Desa Guci. Di sisi lain, pihaknya juga mengambil kebijakan menggratiskan tiket masuk ke kawasan Objek Wisata Guci sebagai bentuk empati.
Sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sektor pariwisata daerah. “Untuk sementara, tiket masuk kami gratiskan hingga seluruh fasilitas dan kondisi lingkungan di Guci benar-benar pulih secara normal,” kata Kholid.
Kholid menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara. Keputusan lanjutan terkait pengelolaan kawasan wisata Guci pascabanjir akan ditentukan setelah Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, kembali dari agenda kedinasan di luar daerah.
“Kami masih menunggu kepulangan Bupati Tegal, Pak Ischak Maulana Rohman, untuk bersama-sama menentukan kebijakan selanjutnya secara menyeluruh,” pungkas Kholid.
Sebelumnya diberitakan, banjir bandang di lereng Gunung Slamet tepatnya di kawasan objek wisata Pemandian Air Panas Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah mengakibatkan kerusakan sangat parah, Sabtu (24/1/2026).
Tiga taman wisata (TWA) alami rusak parah akibat luapan Sungai Gung Guci, yaitu TWA Pancuran 13, Pancuran 5, dan Kolam Air Panas Barokah.
Tidak hanya itu, tiga jembatan vital juga putus total yaitu Jembatan Jedor, Jembatan Kaligung di Pancuran 13, dan jembatan gantung di Pancuran 5.
Pasca Banjir Bandang, Pemkab Tegal Gratiskan Tiket Masuk Kawasan Wisata Guci

Rekomendasi untuk kamu

Yusril Ihza Mahendra mengungkap bukti awal indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. Penyidik mendalami Pasal 191 dan 193 KUHP Nasional.

Puluhan wali murid SDN Brebes 01 kompak mengenakan baju hitam saat mendatangi Dindikpora Brebes. Mereka mempersoalkan lokasi relokasi sekolah yang disiapkan untuk perluasan RSUD Brebes.

Pengamat Selamat Ginting mengungkap dugaan pemindahan alat sadap dari Mabes Polri ke rumah sejumlah jenderal. Ia juga menyinggung dugaan pendanaan dari judi online, narkoba, dan tambang ilegal.

Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh sejak 2025. Tiga jenderal Polri menjadi tersangka setelah sistem LIMS diduga disalahgunakan.

BREBES – Perbaikan Jembatan Sitanggal di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, ditargetkan rampung sebelum perayaan Natal…







