JAKARTA – Teknologi yang seharusnya membantu aparat penegak hukum mengungkap kejahatan justru menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan untuk menyadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.
Teknologi tersebut bernama Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem ini dirancang untuk mengelola proses intersepsi atau penyadapan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Dalam kasus yang diungkap Bareskrim Polri pada 3 November 2026, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Perkara ini menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kasus tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai cara kerja LIMS, seberapa jauh sistem ini dapat memantau komunikasi seseorang, dan bagaimana teknologi yang memiliki fungsi pengawasan bisa disalahgunakan.
Apa Itu LIMS?
LIMS merupakan sistem pengelolaan intersepsi komunikasi yang memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh informasi komunikasi melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Sederhananya, LIMS menjadi penghubung antara lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan dengan operator telekomunikasi yang menyediakan layanan komunikasi.
Sistem ini bukan aplikasi mata-mata yang harus dipasang langsung ke ponsel seseorang. LIMS bekerja melalui fasilitas intersepsi pada jaringan telekomunikasi sehingga proses pengambilan informasi dapat dilakukan dari sisi infrastruktur jaringan.
Dalam penggunaan yang sah, penyadapan harus memiliki dasar hukum, identitas target yang jelas, batas waktu, serta otorisasi sesuai ketentuan yang berlaku.













