Jateng  

Polda Jateng Minta Warga Laporkan Polisi Nakal, Pungli di Jalan hingga Kantor Jadi Sorotan

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat melaporkan dugaan pungutan liar oleh oknum anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat berani melaporkan dugaan pungli oleh oknum polisi, baik di jalan raya maupun saat menerima pelayanan kepolisian, Jumat (16/10/2026). (Foto: Polda Jateng)

SEMARANG – Masyarakat diminta tidak takut melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota kepolisian, baik saat bertugas di jalan raya maupun ketika memberikan pelayanan di kantor polisi.

Polda Jawa Tengah menegaskan, setiap dugaan penyimpangan harus dilaporkan melalui saluran resmi agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti. Ajakan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto di Mapolda Jateng, Jumat (16/10/2026).

Ia menekankan, pengawasan terhadap anggota Polri tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme internal, tetapi juga membutuhkan keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melihat, mengenali, dan melaporkan apabila menemukan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jateng. Jangan hanya diam ketika melihat praktik yang tidak semestinya,” tegas Yuliyanto.

Ia meminta warga segera menyampaikan laporan apabila menemukan permintaan uang yang diduga tidak sesuai ketentuan, termasuk dalam pemeriksaan lalu lintas maupun saat mengurus layanan kepolisian.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan transparansi sebagai persoalan penting dalam pelayanan kepolisian. Masyarakat perlu mengetahui mana pembayaran resmi yang memiliki dasar aturan dan mana permintaan uang yang patut dicurigai sebagai pungli.

Jangan Bayar Uang di Luar Ketentuan

Yuliyanto menegaskan, masyarakat tidak perlu memberikan uang atau imbalan di luar ketentuan hanya demi mempercepat urusan atau memperoleh pelayanan.

“Jangan memberikan uang di luar ketentuan hanya karena merasa terpaksa atau ingin urusan cepat selesai. Jika ada permintaan yang mencurigakan, masyarakat berhak mempertanyakan dasar pungutannya dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, pelayanan kepolisian harus berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku, dengan persyaratan dan biaya resmi yang jelas apabila memang ditetapkan.

Pesan ini penting terutama bagi warga yang berhadapan langsung dengan petugas, mulai dari pemeriksaan di jalan hingga pengurusan laporan dan dokumen kepolisian. Ketidakjelasan prosedur maupun biaya dapat menyulitkan masyarakat membedakan pungutan resmi dari permintaan yang tidak semestinya.