Wali Murid Somasi Bupati Brebes Karena Tak Dilibatkan dalam Rencana Relokasi SDN Brebes 01, Ancam Gugat ke PTUN

Rencana relokasi SD Negeri Brebes 01 untuk perluasan fasilitas layanan RSUD Brebes mendapat penolakan dari paguyuban wali siswa.
Rencana relokasi SD Negeri Brebes 01 untuk perluasan fasilitas layanan RSUD Brebes mendapat penolakan dari paguyuban wali siswa. (Foto: Istimewa)

BREBES – Rencana relokasi SD Negeri Brebes 01 untuk perluasan fasilitas layanan RSUD Brebes mendapat penolakan dari paguyuban wali siswa. Mereka melayangkan somasi kepada Bupati Brebes dan meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan pemindahan sekolah yang telah berdiri lebih dari satu abad tersebut.

Puluhan perwakilan wali murid menggeruduk Kantor DPRD Brebes, dilanjutkan ke Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes dan ke Kantor Pemerintah Terpadu (KPT) Brebes, Kamis 29 Oktober 2026. Mereka melayangkan surat somasi bernomor 02/PWS-SDN01/BES/X/2026 itu tertanggal 29 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, Paguyuban Wali Siswa meminta Pemerintah Kabupaten Brebes menghentikan sementara proses relokasi sampai digelar musyawarah terbuka bersama komite sekolah dan perwakilan wali murid. Sebab, selama rapat rencana relokasi itu, mereka mengaku tak dilibatkan.

Perwakilan wali siswa, Eki Nurwidyhastuti mengatakan, keberatan utama mereka terletak pada lokasi pengganti yang direncanakan berada di kompleks Kantor BKPSDMD, Jalan RA Kartini Nomor 3, Brebes.

Lokasi tersebut dinilai kurang strategis, relatif sempit, dan berpotensi terdampak banjir. Karena itu, wali murid berharap pemerintah menyediakan tempat pengganti yang memiliki luas, fasilitas, dan sarana prasarana setara dengan sekolah saat ini.

“Dari lokasinya kurang strategis. Itu masuk ke dalam, kemudian rawan banjir juga dan sempit. Kami ingin relokasi ke tempat yang sesuai dengan SD kami saat ini, baik dari segi luas maupun fasilitas dan sarana prasarananya,” kata Eki saat diwawancarai wartawan di Kantor DPRD Brebes, Kamis 29 Oktober 2026.

Ia menegaskan, wali murid menginginkan lokasi sekolah baru tetap berada di kawasan jalan utama agar akses menuju sekolah tetap memadai. Ia menegaskan bahwa wali murid tidak menolak rencana perluasan layanan RSUD Brebes, namun mereka hanya menginginkan sekolah dipindahkan di tempat yang layak.


Dalam suratnya, paguyuban menyebut SDN Brebes 01 telah berdiri sejak 1 Januari 1916. Sekolah tersebut juga tercatat pernah menerima penghargaan Sekolah Ramah Anak tingkat nasional pada 2017 dan predikat Adiwiyata Mandiri pada 2018.

Paguyuban menilai rencana pemindahan sekolah perlu mempertimbangkan keberlanjutan pendidikan, kepentingan peserta didik, serta nilai historis sekolah yang telah beroperasi lebih dari 110 tahun.

Surat somasi juga menyebut terdapat sekitar 380 peserta didik yang berpotensi terdampak kebijakan relokasi tersebut.