19 Perusahaan Terseret Kasus Karhutla, KLH Ungkap Potensi Kerugian Rp5,3 Triliun

Penanganan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia
Petugas melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di sejumlah daerah Indonesia saat musim kemarau. (Foto: Dok BNPB)

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terus melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Sedikitnya 19 perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran lingkungan yang berkaitan dengan karhutla.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, terdapat 32 perkara periode 2023 hingga 2025 yang hingga kini belum seluruhnya selesai. Perkara-perkara tersebut memiliki potensi kerugian lingkungan hidup yang mencapai Rp5,30 triliun.

Baca Juga:  Tangani Karhutla Kalimantan, BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Penegakan Hukum Lewat Tiga Jalur

Rizal menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran karhutla dilakukan melalui tiga mekanisme penegakan hukum. Ketiganya meliputi sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.

Untuk perkara pidana, proses penyidikan dilakukan oleh aparat kepolisian, baik di tingkat Polda, Polres maupun Mabes Polri. “Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mabuk Miras, Pria Nekat Terjun ke Sungai Pemali Brebes dan Tenggelam

Sejumlah perusahaan yang diproses tersebar di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Di Kalimantan Barat terdapat tujuh perusahaan dengan area terbakar yang disebut mencapai 2.260,08 hektare.

Kemudian, empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan luas area terbakar 772,72 hektare.

Di Kalimantan Selatan terdapat tiga perusahaan dengan area terbakar mencapai 6.595,15 hektare. Luasan tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan wilayah lain yang disebutkan dalam data KLH/BPLH.

Selanjutnya, dua perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare. Salah satunya tercatat memiliki area terbakar sekitar lima hektare.

Baca Juga:  Isi Surat Perjanjian Kerahasiaan Kasus MBG di Sleman Beredar, Ini Tanggapan Bupati

Sementara di Lampung terdapat satu perusahaan dengan area terbakar 202,73 hektare. Adapun satu perusahaan lainnya berada di Riau dengan area terbakar sekitar 7,10 hektare.