BREBES – Bea Cukai Tegal bersama Pemerintah Kabupaten Brebes memusnahkan sebanyak 5.290.602 batang rokok ilegal dan 43,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai total barang mencapai Rp7,93 miliar.
Pemusnahan ini menjadi bentuk nyata sinergi antarlembaga dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Oktober 2026, tersebut diawali dengan pemusnahan secara simbolis di Lapangan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes.
Selanjutnya, pemusnahan secara menyeluruh dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tegal menyampaikan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 80 kali penindakan yang dilakukan sepanjang periode Januari hingga Mei 2026 di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal.
“Sebanyak 5.290.602 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan 43,2 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam drum khusus yang telah diisi pasir,” jelasnya.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp7,93 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak sebesar Rp5,18 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak peredaran BKC ilegal terhadap penerimaan negara serta pentingnya pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan.
Putus Rantai Distribusi Rokok Ilegal
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tegal, termasuk operasi bersama pemerintah daerah di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan.
Sebagian besar rokok ilegal tersebut diperoleh melalui pemutusan rantai distribusi yang memanfaatkan jalur darat, baik melalui jalan raya maupun jalan tol. Beragamnya modus pengiriman menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.
Meski demikian, Bea Cukai Tegal bersama pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kewaspadaan guna mencegah peredaran barang ilegal. Upaya ini sekaligus menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas instansi memegang peranan penting dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai.













