Polisi Tangkap 2 Pria dalam Kasus Dugaan Sabu dan Ganja di Bumiayu Brebes, Barang Bukti Lebih dari 200 Gram

Polisi memeriksa dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes. (Foto: Mantiq Media)

BREBES — Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial NR (39) dan SBK (39). Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Banyumas dan Brebes.

Mereka ditangkap di sebuah rumah di pinggir jalan masuk Dukuh Karangdempul RT 002/RW 007, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Dalam penanganan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari salah satu tersangka, NR. Di antaranya, satu paket plastik klip yang dibungkus lakban warna merah berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.

Selain itu, di lokasi kedua, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat lebih dari 200 gram dan sabu. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix Hot 10 berwarna biru serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna silver. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka pertama, NR alias AD, tercatat sebagai warga Desa Karangjati, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Ia disebut berprofesi sebagai buruh harian lepas. Sementara tersangka kedua, SBK, merupakan warga Dukuh Karangdempul, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Kasatres Narkoba Polres Brebes, AKP Arifin Teguh Widodo mengatakan, selain pemakai kedua tersangka juga mengedarkan barang haram tersebut. Mereka mengedarkan melalui aplikasi jejaring perpesanan WhatsApp kepada para anggota komunitas yang kumpulan driver travel.

“Untuk peredarannya di komunitasnya mereka dan menggunakan media sosial WhatsApp,” kata AKP Arifin, Selasa (29/9/2026).

Arifin melanjutkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, polisi juga mencantumkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai sangkaan subsidair.

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.

“Perkara tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Brebes untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.