Ragam  

Koruptor Meninggal Dunia, Apakah Jenazahnya Tetap Wajib Disalatkan? Ini Jawaban ChatHPT Muhammadiyah

Ilustrasi hukum menyalatkan jenazah koruptor berdasarkan referensi keagamaan yang ditelusuri AI ChatHPT Muhammadiyah.
ChatHPT, asisten AI Muhammadiyah, memberikan penjelasan mengenai hukum menyalatkan jenazah koruptor berdasarkan keputusan dan argumentasi Majelis Tarjih. (Foto: Pusat Kajian Hadits Indonesia)

JAKARTA – Apakah jenazah seorang koruptor tetap wajib disalatkan ketika meninggal dunia? Pertanyaan ini menjadi salah satu contoh persoalan hukum Islam yang bisa ditelusuri melalui ChatHPT, asisten kecerdasan buatan (AI) yang dikembangkan Muhammadiyah.

Berdasarkan panduan penggunaan ChatHPT edisi November 2026, jenazah seorang Muslim yang memiliki dosa, termasuk koruptor, tetap harus disalatkan.

Kesimpulan tersebut disusun dengan menghubungkan pertanyaan pengguna dengan keputusan dan argumentasi keagamaan yang relevan dari Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Menariknya, sistem AI tersebut tidak menemukan fatwa yang secara khusus membahas hukum menyalatkan jenazah koruptor. ChatHPT kemudian menelusuri dokumen Tarjih untuk mencari landasan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Dari referensi yang ditemukan, sistem menyusun jawaban bahwa seorang Muslim yang meninggal dunia dalam keadaan memiliki dosa tetap mendapatkan hak untuk disalatkan.

Muhammadiyah menegaskan, jawaban tersebut merupakan hasil kajian berdasarkan dokumen dan argumentasi Tarjih yang tersedia. Kesimpulan itu bukan fatwa baru yang ditetapkan oleh ChatHPT.

ChatHPT Bukan Pengganti Ulama

Contoh pertanyaan mengenai jenazah koruptor tersebut menjadi gambaran bagaimana Muhammadiyah memanfaatkan teknologi AI untuk membantu masyarakat memahami persoalan keagamaan.

ChatHPT sendiri diperkenalkan dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11/2026).

Asisten digital ini dirancang untuk memudahkan masyarakat mencari, memahami, dan mempelajari fatwa maupun keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Berbeda dengan chatbot AI pada umumnya, ChatHPT diarahkan untuk mengutamakan dokumen resmi Tarjih sebagai sumber jawaban.

Muhammadiyah juga menegaskan bahwa ChatHPT bukan mufti digital yang memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa atau menetapkan hukum agama secara mandiri.