Singapura Sorot 7 Perusahaan Indonesia soal Karhutla, Ancaman Kabut Asap Lintas Negara Menguat

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang memicu kabut asap lintas negara.
Petugas berupaya memadamkan karhutla di Indonesia. Kebakaran yang menghasilkan kabut asap lintas negara mendorong Singapura menyoroti tujuh perusahaan terkait konsesi lahan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi sorotan negara tetangga. Pemerintah Singapura melalui National Environment Agency (NEA) menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran pemicu kabut asap lintas negara.

Langkah ini menjadi peringatan serius bagi perusahaan yang mengelola lahan di Indonesia. Persoalannya bukan sekadar api yang membakar kawasan hutan, melainkan juga asap yang melintasi batas negara dan mengancam kualitas udara serta kesehatan masyarakat.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diminta segera mengambil langkah konkret untuk menangani kebakaran di lahan yang mereka miliki atau kuasai.

NEA meminta perusahaan mengerahkan personel pemadam, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyampaikan rencana penanganan kebakaran dan pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.

Otoritas Singapura juga menyatakan akan memantau respons perusahaan dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berdasarkan bukti yang tersedia.

Tujuh perusahaan masuk sorotan

Tujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan tersebut adalah:

  1. PT Bumi Andalas Permai
  2. PT Bumi Mekar Hijau
  3. PT Paramitra Mulia Langgeng
  4. PT Sumatera Alam Anugerah
  5. PT SBA Wood Industries
  6. PT Hutan Lestari Raya
  7. PT Bangkanesia

Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kegiatan atau konsesi kehutanan yang menjadi perhatian dalam penyelidikan karhutla di Indonesia, terutama di wilayah Sumatera.

Tiga nama, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries, diketahui merupakan pemasok kayu bagi Asia Pulp & Paper (APP), yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group.

Namun, masuknya nama perusahaan dalam pemberitahuan pencegahan tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan tersebut sengaja membakar lahan. Tanggung jawab masing-masing pihak tetap perlu ditentukan melalui pemeriksaan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Bukan sekadar persoalan kebakaran

Penyelidikan Singapura menyoroti persoalan yang selama bertahun-tahun membayangi penanganan karhutla di kawasan Asia Tenggara: siapa yang harus bertanggung jawab ketika kebakaran di suatu negara menyebabkan pencemaran udara di negara lain?