TEGAL – BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian mekanisme penerbitan surat kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini mulai berlaku 1 September 2026 dan mengubah pola penerbitan surat kontrol di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Penyesuaian tersebut disosialisasikan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tegal, Ario Pambudi Trisnowibowo, dalam kegiatan sosialisasi di Tegal, Senin (5/10/2026). Ario Pambudi menekankan bahwa surat kontrol bukan sekadar dokumen administrasi.
“Surat tersebut merupakan bagian dari rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP) untuk memastikan kesinambungan perawatan peserta,” katanya Senin (5/10/2026).
Berdasarkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 50 Tahun 2021, surat keterangan masih memerlukan perawatan atau surat kontrol merupakan permintaan kunjungan kembali peserta untuk mendapatkan perawatan lanjutan dari DPJP penerima rujukan.
Surat Kontrol Harus Terbit Hari yang Sama
Salah satu perubahan utama adalah penerbitan surat kontrol dilakukan pada hari yang sama setelah DPJP memberikan keterangan atau permintaan kepada peserta untuk menjalani perawatan kembali.
Dalam mekanisme yang disesuaikan, peserta datang ke rumah sakit dan mendapatkan pelayanan. Setelah pemeriksaan, dokter menentukan rencana kontrol berikutnya dan membuat surat kontrol secara elektronik.
Selanjutnya, petugas rumah sakit menerbitkan surat kontrol melalui sistem pada hari yang sama. Peserta kemudian menerima surat kontrol tersebut sebelum meninggalkan rumah sakit.
“Peserta selanjutnya melakukan kunjungan kontrol sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol,” sambung dia.
BPJS Kesehatan menyebut mekanisme tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian layanan sekaligus memperkuat kepatuhan fasilitas kesehatan dalam menerbitkan surat kontrol melalui sistem.
Data Juni-Juli Jadi Sorotan
Penyesuaian ini juga didorong hasil monitoring penerbitan surat kontrol. Dalam materi BPJS Kesehatan, pada Juni 2026 tercatat 94,90 persen surat kontrol diterbitkan lebih dulu dibandingkan tanggal SEP kunjungan berikutnya, sedangkan 5,10 persen tercatat memiliki tanggal terbit yang sama dengan SEP.













