Buntut Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Taj Yasin Turun Tangan Pulihkan Trauma Santriwati

Wagub Jateng Taj Yasin memastikan pendampingan anak setelah penggeledahan ponpes di Sukoharjo.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memberikan keterangan terkait pendampingan anak-anak pascapenggeledahan dua lokasi yang disebut sebagai pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar. (Foto: Istimewa)

SEMARANG – Penggeledahan dua lokasi yang disebut sebagai pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, menyisakan persoalan serius terkait perlindungan anak. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan anak-anak yang terdampak mendapat pendampingan psikologis sekaligus jaminan keberlanjutan pendidikan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan, anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak berkepanjangan dari kasus tersebut.

Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan orang tua maupun wali masing-masing anak untuk memastikan kebutuhan pendampingan terpenuhi. Pemerintah juga akan membantu mengarahkan mereka agar bisa melanjutkan pendidikan di lembaga yang memiliki izin dan terverifikasi.

“Di sana ada anak-anak kecil, ini yang perlu kami dampingi supaya mereka bisa terus ada keberlanjutannya,” kata Taj Yasin dalam konferensi pers bersama Kapolda Jawa Tengah di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026).

Politikus yang akrab disapa Gus Yasin itu menekankan, persoalan penggeledahan tidak boleh membuat hak anak atas pendidikan terabaikan.

Menurutnya, anak-anak harus mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, jelas legalitasnya, serta dapat dipertanggungjawabkan penyelenggaraannya.

“Mereka harus tetap belajar di tempat pendidikan yang benar-benar terverifikasi dan terpercaya,” ujarnya.

Pemprov Soroti Legalitas Lembaga

Selain memastikan perlindungan anak, Pemprov Jateng mulai menelusuri status lembaga yang menggunakan nama Hamalatul Qur’an dan dikaitkan dengan lokasi penggeledahan.

Gus Yasin menyebut pihaknya mencermati dokumen atau kop surat yang beredar dengan mencantumkan alamat email RTQ Hamalatul Qur’an. Istilah RTQ umumnya merujuk pada Rumah Tahfiz Al-Qur’an.

Namun, keberadaan lembaga pendidikan keagamaan yang belum memiliki izin operasional perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Penelusuran tersebut mencakup legalitas lembaga, sistem pengelolaan, kualifikasi tenaga pengajar, hingga pola pendidikan yang diterapkan.